Bocah Ditilang di Sragen

Nekat Berkendara di Jalan Raya, Ratusan Anak di Bawah Umur di Sragen Kena Tilang 

Polisi menilang bocah di bawah umur di Sragen. Mereka nekat berkendara di jalan raya.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
ILUSTRASI MOTOR. Motor di SAMSAT Sukoharjo. Di Sragen ada bocah yang ditilang karena masih di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Tak sedikit, pengendara yang masih di bawah umur yang ditilang selama periode Operasi Patuh Candi 2024 yang digelar selama 2 pekan terakhir.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono mengatakan jumlah pengendara dibawah umur yang ditilang sebanyak 257 perkara.

"Dari 2.356 pelanggaran yang tercatat, 1.599 pengendara dikenai sanksi tilang, dan 1.499 pelanggar diantaranya merupakan pengendara sepeda motor," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (28/7/2025).

"Dari jumlah pengendara sepeda motor yang ditilang, 257 perkara diantaranya merupakan pengendara yang masih di bawah umur," tambahnya.

Sementara jenis pelanggaran yang paling banyak dilanggar dari jumlah tersebut, adalah para pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI sebanyak 824 perkara, melawan arus sebanyak 289 perkara, dan menggunakan knalpot tidak sesuai standar 121 perkara.

Baca juga: Marak Fenomena Tutupi Pelat Nomor Demi Lolos Tilang ETLE, di Solo Malah Pakai Pelat Nomor Palsu

Selain itu, total ada 100 pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara mobil.

Jenis pelanggaran terdiri dari melawan arus sebanyak 82 perkara, melanggar lampu lalu lintas sebanyak 14 perkara, dan tidak menggunakan safety belt sebanyak 4 perkara.

Menurutnya, selama Operasi Patuh Candi 2025, jumlah angka kecelakaan lalu lintas sebesar 41 persen.

"Jumlah angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2025 turun sebanyak 16 kasus dari 39 kasus pada operasi yang sama tahun 2024, yakni sebanyak 23 kasus pada tahun 2025," jelasnya.

Ia mengimbau kepada para pengguna jalan di Kabupaten Sragen untuk mematuhi aturan lalu lintas, dan selalu berhati-hati selama berkendara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved