Kasus Tita Digugat Setelah Resign

Tita Delima Akhirnya Bebas dari Gugatan Mantan Bosnya, Warga Boyolali Ini Tak Perlu Bayar Rp120 Juta

Gadis asal Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono itu terbebas gugatan dari mantan bosnya, drg. Ester Dwi Cahyadi.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Naufal Hanif Putra Aji

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tita Delima (27) kini bisa bernafas lega. 

Gadis asal Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono itu terbebas gugatan dari mantan bosnya, drg. Ester Dwi Cahyadi. 

Baca juga: Kasus Tita Digugat Setelah Resign : Disnaker Sukoharjo Sebut Perjanjian Tak Langgar Aturan

Dengan begitu, Tita juga tak harus membayar Rp 120 juta.

Sebagai informasi, Tita sebelumnya bekerja sebagai asisten dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, sejak pertengahan 2022.

Dalam kontraknya, Tita diikat dengan klausul kerja selama dua tahun, dan tidak boleh bekerja di klinik gigi lain dalam waktu satu tahun setelah resign.

Namun, pada November 2024, Tita memutuskan untuk mengundurkan diri lebih awal karena alasan pribadi.

Pihak klinik menyetujui pengunduran dirinya, namun memotong gaji bulan terakhir sebagai bentuk sanksi. 

Tita pun menerima keputusan itu dan mulai menjalani hidup sebagai penjual kue nastar rumahan untuk menopang ekonomi.

Belakangan, usahanya menjual kue tersebut mendapat pesanan rutin dari Klinik Gigi Symmetry di kawasan Solo Baru.

Tita menegaskan bahwa dirinya hanya memasok nastar dan sama sekali tidak bekerja sebagai asisten dokter gigi di klinik tersebut.

DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta.
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Baca juga: Kena Gugat Rp 120 Juta oleh Mantan Bos, Tita Penjual Roti Nastar Diminta Lapor Ke Disperinaker

Namun, mantan tempat kerjanya menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran kontrak.

Tita mulai menerima empat kali somasi, dan akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Boyolali.

Gugatan yang diajukan menyebut bahwa Tita telah melanggar klausul perjanjian kerja karena dinilai “bekerja di klinik gigi lain”

Dikutip dari SIPP PN Boyolali, gugatan perdata ini telah diputus hakim tunggal PN Boyolali, Jumat (1/8/2025) kemarin. 

Dalam putusannya, hakim tunggal, Teguh Indrasto, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). 

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp236.000,00 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah)," petikan putusan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved