Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bendera One Piece di HUT RI

Wali Kota Solo Izinkan Bendera One Piece, tapi Ada Aturannya : Melanggar Bisa Didenda Rp500 Juta

Respati Ardi menilai tak perlu ada larangan terkait maraknya bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI, meski ada aturannya.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hanang Yuwono

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ramai soal bendera One Piece jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Wali Kota Solo Respati Ardi buka suara.

Respati Ardi menilai tak perlu ada larangan terkait maraknya bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI asalkan bendera merah putih tetap yang utama ditampilkan.

“Nggak (melarang). Keren. Bagus. Yang penting Indonesia harus yang utama. Bendera lambang negara yang dilindungi undang-undang,” ungkapnya saat ditemui di SD Tamirul Islam, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Tak Seperti di Sragen yang Muralnya Dihapus, Wali Kota Solo Izinkan Bendera One Piece

Menurutnya, tidak ada aturan baku mengenai pemasangan bendera dan simbol-simbol lain dalam menyemarakkan HUT RI.

“Mau masang one piece, Gatot Kaca, Ramayana. Kan nggak ada SOP tertulis kan itu kreasi aja. Tapi kalau kita wajib memasang bendera merah putih,” terangnya.

Sejumlah pihak menilai bahwa pemasangan bendera one piece merupakan bagian dari provokasi.

Namun, menurutnya, hal ini tinggal sudut pandang yang diambil.

Baca juga: Mural One Piece di Sragen Dihapus Dikawal Aparat, Bayan Desa Tak Tahu Siapa yang Meminta Menghapus

“Mau one piece, mau tokoh Sudiroprajan, tokoh Gilingan, Semar keren bagus. Ya tinggal sudut pandangnya aja. One Piece, tokoh pewayangan, Ramayana, saya kira sama dengan cerita-ceritanya,” jelasnya.

Ia juga menilai tidak perlu ada penertiban-penertiban.

Berbagai simbol-simbol lain yang dipasang di antara lambang negara menurutnya sah-sah saja.

“Bagus-bagus aja yang penting Indonesia tetap dipasang. Mau one piece, gatot kaca boleh. Nggak (perlu ditertibkan),” ungkapnya. 

BENDERA ONE PIECE. Kolase penggunaan bendera one piece (kiri) dan Pegawai konvensi di Kabupaten Karanganyar sedang merapikan pesanan bendera One Piece, Jum'at (1/8/2025). Fenomena anime asal negeri Jepang One Piece mulai naik di media sosial di masyarakat Indonesia jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI
BENDERA ONE PIECE. Kolase penggunaan bendera one piece (kiri) dan Pegawai konvensi di Kabupaten Karanganyar sedang merapikan pesanan bendera One Piece, Jum'at (1/8/2025). Fenomena anime asal negeri Jepang One Piece mulai naik di media sosial di masyarakat Indonesia jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI (Kolase Tribun Solo)

Ada Aturan Kibarkan Bendera One Piece

Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, muncul fenomena baru di kalangan masyarakat: pengibaran bendera bertema budaya pop, seperti bendera One Piece.

Meski dinilai sebagai ekspresi kreativitas atau bentuk kritik sosial, tindakan ini ternyata bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius bila dilakukan sembarangan.

Riko Noviantoro, peneliti kebijakan publik, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami batasan hukum dalam mengibarkan bendera non-negara di ruang publik, terlebih saat hari peringatan nasional.

Baca juga: Fenomena Bendera One Piece: Konveksi di Karanganyar Banjir Orderan, DPR Sebut Kemerosotan Wawasan

Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat.

"Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” ujar Riko, dikutip dari Kompas.com (1/8/2025).

Riko mengingatkan, pengibaran bendera selain Merah Putih tetap diperbolehkan, namun tidak boleh menyalahi tata cara dan kedudukan bendera negara sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bendera Merah Putih Harus Diutamakan

Dalam konteks pengibaran bersama, posisi bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain, termasuk bendera fiksi seperti bendera bajak laut One Piece.

Jika hal ini dilanggar, maka bisa dinilai sebagai bentuk pelecehan simbol negara.

"Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” tambah Riko.

Baca juga: Fenomena Bendera One Piece di HUT ke-80 RI, Pemilik Konveksi di Karanganyar Kebanjiran Orderan

Ancaman Sanksi Berat

UU No. 24/2009, Pasal 24, secara tegas melarang perbuatan yang merusak, menginjak, membakar, mencetak gambar, atau memperlakukan Merah Putih secara tidak hormat.

Sementara Pasal 66 menyebutkan bahwa pelanggar bisa dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda sebesar Rp500 juta.

Artinya, siapa pun yang secara sadar mengibarkan bendera One Piece dengan tata letak atau cara yang menyalahi aturan hukum dan dinilai menghina simbol negara, dapat dijerat pidana.

Apa Itu One Piece?

One Piece, salah satu serial manga dan anime paling fenomenal di dunia, terus mempertahankan popularitasnya meski telah berjalan lebih dari dua dekade.

Karya dari mangaka legendaris Eiichiro Oda ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1997 di majalah Weekly Shōnen Jump dan hingga kini masih aktif dirilis secara mingguan.

Serial ini mengisahkan petualangan Monkey D. Luffy, seorang pemuda yang bercita-cita menjadi Raja Bajak Laut (Pirate King) dengan menemukan harta karun legendaris bernama One Piece.

BENDERA ONE PIECE - Pesanan bendera One Piece di konvensi di Kabupaten Karanganyar, Jum'at (1/8/2025). Fenomena anime asal negeri Jepang One Piece mulai naik di media sosial di masyarakat Indonesia jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI
BENDERA ONE PIECE - Pesanan bendera One Piece di konvensi di Kabupaten Karanganyar, Jum'at (1/8/2025). Fenomena anime asal negeri Jepang One Piece mulai naik di media sosial di masyarakat Indonesia jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Luffy memperoleh kekuatan tubuh elastis seperti karet setelah secara tidak sengaja memakan salah satu dari Devil Fruit, buah mistis yang memberikan kekuatan luar biasa kepada siapa pun yang memakannya.

Bersama kru bajak lautnya yang dikenal dengan nama Straw Hat Pirates, Luffy menjelajahi lautan Grand Line untuk mengungkap misteri dunia, menghadapi musuh tangguh, dan membentuk persahabatan yang kuat.

Anggota kru yang beragam, seperti Zoro si pendekar pedang, Nami sang navigator, Sanji si koki, Chopper si dokter rusa, hingga Nico Robin, Franky, Brook, dan Jinbe, turut menambah warna dalam perjalanan panjang mereka.

Tema persahabatan, kebebasan, dan keadilan menjadi benang merah yang mengikat cerita One Piece. Selain pertarungan epik dan plot yang penuh teka-teki, serial ini juga dikenal dengan humor khas dan pembangunan dunia (world-building) yang kompleks.

Menurut data terbaru, One Piece telah terjual lebih dari 500 juta kopi di seluruh dunia, menjadikannya sebagai manga terlaris sepanjang masa dan memegang Rekor Guinness untuk cetakan terbanyak dari satu seri manga oleh satu orang penulis.

Meski telah berjalan lebih dari 25 tahun, Oda menyatakan bahwa kisah One Piece kini telah memasuki tahap akhir.

Namun, para penggemar di seluruh dunia masih setia mengikuti setiap bab baru yang dirilis, menantikan akhir dari petualangan Luffy dan kawan-kawan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved