Harga Emas di Solo

Harga Emas di Solo Hari Ini Rabu 6 Agustus 2025 : Galeri 24 Lebih Murah, Simak Selisihnya dengan UBS

Harga emas batangan di Solo hari ini, Rabu 6 Agustus 2025, menunjukkan tren stabil dengan selisih harga menarik antara Galeri 24 dan UBS. 

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
Tribun News
HARGA EMAS - Seorang petugas memperlihatkan emas batangan. Harga emas batangan di Solo hari ini, Rabu 6 Agustus 2025, menunjukkan tren stabil dengan selisih harga menarik antara Galeri 24 dan UBS.  

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Harga emas batangan di Solo hari ini, Rabu 6 Agustus 2025, menunjukkan tren stabil dengan selisih harga yang menarik antara dua merek populer: Galeri 24 dan UBS

Berdasarkan data dari Pegadaian, Galeri 24 tercatat lebih murah dibanding UBS di semua denominasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Sebagai contoh, harga emas Galeri24 untuk 1 gram dibanderol Rp 1.940.000, sedangkan emas UBS pada ukuran yang sama dijual seharga Rp 1.950.000.

Selisih ini bisa menjadi bahan pertimbangan penting bagi masyarakat Solo yang ingin berinvestasi emas fisik.

Berikut daftar lengkap harga emas Galeri 24 dan UBS di Solo per 6 Agustus 2025:

Harga Emas Galeri 24

  • 0,5 gram: Rp 1.017.000
  • 1 gram: Rp 1.940.000
  • 2 gram: Rp 3.821.000
  • 5 gram: Rp 9.480.000
  • 10 gram: Rp 18.909.000
  • 25 gram: Rp 47.154.000
  • 50 gram: Rp 94.231.000
  • 100 gram: Rp 188.369.000
  • 250 gram: Rp 470.688.000
  • 500 gram: Rp 940.912.000
  • 1.000 gram: Rp 1.881.822.000

Harga Emas UBS:

  • 0,5 gram: Rp 1.054.000
  • 1 gram: Rp 1.950.000
  • 2 gram: Rp 3.869.000
  • 5 gram: Rp 9.560.000
  • 10 gram: Rp 19.017.000
  • 25 gram: Rp 47.449.000
  • 50 gram: Rp 94.702.000
  • 100 gram: Rp 189.329.000
  • 250 gram: Rp 473.181.000
  • 500 gram: Rp 945.248.000
  • 1.000 gram: (tidak tersedia)

Selain mempertimbangkan harga, masyarakat Solo juga perlu memperhatikan potongan pajak yang berlaku saat membeli atau menjual emas batangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

  • Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai pembelian.
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 % .
  • Pajak ini biasanya langsung dipotong oleh penyedia layanan saat transaksi dilakukan.

Hal serupa juga berlaku saat emas dijual kembali, khususnya melalui buyback resmi PT Antam Tbk. Bila nilai jual kembali melebihi Rp 10 juta:

  • Pemilik NPWP dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 % .
  • Tanpa NPWP, potongannya menjadi 3 % .

Potongan tersebut akan langsung mengurangi nilai total yang diterima oleh penjual, sehingga penting untuk mempertimbangkan hal ini sebelum menjual emas batangan.

Harga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar.

Disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru melalui outlet resmi atau platform daring Pegadaian.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved