Berstatus Terpidana, Silfester Matutina Beberapa Kali Temui Jokowi di Solo, Kubu Roy Suryo Protes

Khozinudin menilai hal tersebut merusak wibawa negara hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan, Ahmad Khozinudin, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan hukum terhadap Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Khozinudin mengungkapkan bahwa vonis terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Mei 2019, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.

Namun hingga kini, menurutnya, eksekusi terhadap putusan tersebut belum dilakukan.

Baca juga: Klaim Partai Anak Muda Tapi Jadikan Jokowi Role Model, Kader Baru PSI di Solo : Tut Wuri Handayani

 “Sampai hari ini kami belum mendengar kabar bahwa Kejari Jakarta Selatan telah mengeksekusi putusan tersebut. Padahal kami sudah mendatangi Kejari pada 31 Juli 2025 lalu,” ujar Khozinudin saat memberi keterangan di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).

Ia menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak adil dalam menangani kasus ini.

Khozinudin menilai hal tersebut merusak wibawa negara hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Klien kami, yang bahkan baru sampai tahap penyidikan saja, sudah dikejar-kejar. Tapi seseorang yang sudah berstatus terpidana dan seharusnya menjalani hukuman justru masih bebas berkeliaran, bahkan memegang jabatan sebagai komisaris di BUMN,” kritiknya.

Baca juga: Rismon Ragukan Pernyataan Mulyono, Teman Jokowi dari Sukoharjo, saat Reuni Fakultas Kehutanan UGM

Khozinudin pun mendesak Silfester Matutina untuk segera menyerahkan diri sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum.

 “Hormati konstitusi. Kalau memang taat hukum, datang dan serahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.

KASUS DUGAAN IJAZAH PALSU - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
KASUS DUGAAN IJAZAH PALSU - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim (Tribunjakarta/Annas Furqon)

Silfester Matutina Berstatus Terpidana, Beberapa Kali Temui Jokowi di Solo

Selama berstatus sebagai terpidana, penelusuran TribunSolo.com terhadap Silfester Matutina, dia beberapa menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Pertemuan itu tercatat terjadi pada Oktober 2024 dan awal 2025.

Pada pertemuan pertama, Silfester Matutina bersama tokoh-tokoh senior relawan Jokowi menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediamannya Sumber, Banjarsari, Solo pada Rabu (30/10/2024) pagi.

Baca juga: Jokowi di Solo Sebut Ada Orang Besar di Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Sindir Clometan 

Tokoh tersebut di antaranya Andi Gani Nena Wea, Silfester Matutina, Kelik Wirawan, dan Eko Sulistyo.

Andi Gani menyampaikan pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan situasi politik saat ini.

"Kami membicarakan persoalan dan permasalahan yang terjadi di masyarakat seperti masalah pertanahan, lingkungan hidup, dan kesejahteraan rakyat," ungkap Andi Gani. 

"Kami juga menyampaikan salam kepada Pak Jokowi dari relawan, relawan-relawan Jokowi baik dari dalam negeri maupun luar negeri," sambungnya. 

Kemudian pertemuan kedua antara Silfester Matutina dan Jokowi di Solo terjadi pada Jumat (3/1/2025).

Baca juga: Jokowi di Solo Sebut Ada Orang Besar di Balik Kasus Ijazah, Rismon Sianipar Merasa Direndahkan

Pertemuan yang berlangsung secara empat mata itu, menurut Silfester, merupakan ajang melepas rindu sekaligus menyampaikan sejumlah isu terkini, termasuk soal narasi negatif dan upaya adu domba terhadap Jokowi.

“Pertemuan kali ini kangen-kangenan dengan Pak Jokowi, kemudian bicara yang ringan-ringan saja. Saya juga melaporkan ke Pak Jokowi bahwa ada pihak-pihak yang ingin bermain dan menghancurkan kita, mengadu domba bangsa. Contohnya NGO seperti OCCRP kemarin dengan nominasinya,” ujar Silfester kepada awak media usai pertemuan.

Silfester menyinggung laporan dari OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project) yang sempat mencuat dan menyudutkan nama Jokowi. Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut bukan institusi resmi dan tidak menyajikan data valid.

“Investigasi tidak ada sama sekali. Mereka bukan lembaga resmi dunia, hanya semacam NGO. Mereka ambil data dari survei Google Form. Jadi lucu sekali. Jangan sampai kita terkecoh dan diadu domba,” tegasnya.

Baca juga: Penggugat Ajukan Bukti Mobil Esemka Second di PN Solo, Kuasa Hukum Jokowi Pertanyakan Legal Standing

Lebih lanjut, Silfester juga menyinggung adanya framing jahat dari salah satu petinggi partai politik yang menyeret-nyeret nama Jokowi dalam isu korupsi.

Menurutnya, hal itu muncul karena kepanikan.

“Menurut saya, yang panik itu adalah orang yang sudah jadi tersangka korupsi. Mereka ingin mengaburkan fakta hukum dengan menyeret nama Pak Jokowi,” ucapnya.

Namun demikian, ia memastikan bahwa Jokowi tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh berbagai tuduhan. Bahkan, menurut pengakuannya, Jokowi justru menanggapinya dengan santai.

 “Tadi saat saya sampaikan soal framing jahat, Bapak (Jokowi) hanya tertawa. Beliau bilang, ‘Mas, saya dari dulu sering difitnah, jadi saya happy-happy saja’. Pak Jokowi baik-baik saja,” kata Silfester.

Sosok Silfester Matutina

Silfester Matutina, yang dikenal sebagai Ketua Umum Solmet dan pendukung Presiden Jokowi sejak Pilpres 2014, juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024.

Ia merupakan tokoh yang cukup aktif di dunia hukum dan politik.

Silfester divonis bersalah dalam kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla yang terjadi pada tahun 2017.

MA menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara melalui putusan kasasi yang dibacakan pada 20 Mei 2019 oleh majelis hakim yang diketuai H. Andi Abu Ayyub Saleh.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada tanda-tanda Silfester menjalani masa hukumannya.

Menanggapi desakan eksekusi tersebut, Silfester Matutina menyatakan bahwa persoalan hukumnya dengan Jusuf Kalla telah diselesaikan secara damai.

Ia bahkan mengaku telah beberapa kali bertemu langsung dengan JK.

“Itu sudah selesai dengan perdamaian. Bahkan saya sudah bertemu dua hingga tiga kali dengan Pak JK, dan hubungan kami sangat baik,” ujar Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/8).

Soal vonis hukum, Silfester mengklaim bahwa dirinya sudah menjalani proses sesuai hukum yang berlaku, meskipun tanpa pemberitaan media.

“Waktu itu memang tidak diberitakan. Baik saya maupun Pak JK tidak pernah mempublikasikan di media,” tambahnya.

Meskipun Silfester menyatakan telah berdamai dengan JK, status hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung tetap berlaku, termasuk kewajiban eksekusi oleh Kejaksaan.

Dalam putusan MA disebutkan bahwa Silfester dikenai Pasal 311 Ayat 1 dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejari Jakarta Selatan mengenai rencana eksekusi terhadap Silfester Matutina.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved