Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polemik Seragam di Boyolali

Sidak SMPN 2 Teras, DPRD Boyolali Ungkap Indikasi Keterlibatan Pihak Sekolah Pengadaan Seragam

Sidak ini dilakukan menyusul aduan wali murid terkait seragam olahraga yang tak kunjung diterima siswa gegara belum lunas.

TribunSolo.com/Tri Widodo
SIDAK KE SEKOLAH - Ketua Komisi IV DPRD Boyolali Suyadi saat mendengarkan keterangan dari SMP N 2 Teras, Sabtu (16/8/2025). Sidak ini dilakukan menyusul aduan wali murid terkait seragam olahraga yang tak kunjung diterima siswa gegara belum lunas. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Suyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 2 Teras, Jumat (15/8/2025).

Sidak ini dilakukan menyusul aduan wali murid terkait seragam olahraga yang tak kunjung diterima siswa gegara belum lunas.

Suyadi mengatakan, pihaknya ingin mengklarifikasi langsung kepada pihak sekolah. 

Dalam pertemuan itu, ia ditemui Kepala Sekolah beserta Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.

KOLASE FOTO. Wali Murid dan Suasana Sekolah. SMPN 2 Teras disorot lantaran ada siswa bolos lantaran seragam sekolah belum lunas, dia tak mendapat seragam olahraga.
KOLASE FOTO. Wali Murid dan Suasana Sekolah. SMPN 2 Teras disorot lantaran ada siswa bolos lantaran seragam sekolah belum lunas, dia tak mendapat seragam olahraga. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

“Kami klarifikasi terkait laporan yang masuk pada kami. Setelah kami ketemu dengan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, kami menyayangkan langkah yang diambil pihak sekolah,” ujar Suyadi.

Menurutnya, jika sekolah tidak terlibat dalam jual beli seragam, seharusnya tidak perlu memfasilitasi pembagian seragam oleh pihak toko di lingkungan sekolah.

“Tadi disampaikan, bagi wali murid atau siswa yang masih memiliki kwitansi pembayaran bisa langsung ambil seragam dari toko. Tapi yang tidak punya kwitansi, karena hilang, malah laporan ke sekolah. Nah, sekolah justru memfasilitasi toko untuk membagikan seragam di dalam kelas. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Dari temuan di lapangan, Suyadi menilai adanya indikasi keterlibatan pihak sekolah dalam pengadaan seragam.

Terlebih, ia juga mendapati fakta bahwa toko penyedia seragam bukanlah toko permanen, melainkan rumah sewaan dekat sekolah yang digunakan hanya selama masa penerimaan siswa baru.

“Informasinya, rumah itu memang disewa penyedia seragam untuk transaksi selama masa PPDB. Tapi tetap saja, sekolah tidak boleh menjadi tempat pembagian seragam,” imbuhnya.

Atas temuan tersebut, Suyadi meminta pihak sekolah tidak mengulangi praktik serupa saat penerimaan siswa baru tahun depan.

“Kalau ada pihak swasta atau toko yang ingin menawarkan seragam, langsung saja ke wali murid. Jangan melibatkan sekolah,” tandasnya.

Baca juga: Cerita Wali Murid di Boyolali, Jual TV Demi Lunasi Seragam Anak: Uangnya Masih Belum Cukup

Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Eko Rusmiati mengatakan pembagian seragam olahraga di kelas ini untuk membantu siswa yang kehilangan kuitansi pembayaran di toko.

Bagi yang kuitansinya masih ada, bisa langsung mengambil seragam olahraga di toko. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved