Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka

Dirut Sritex Sukoharjo Iwan Lukminto Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank, Kejagung Beri Tanggapan

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Iwan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara ini.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribunnews.com/HO/Kejagung
DISITA. Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). Dari penggeledahan itu penyidik menyita uang senilai Rp 2 miliar. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi pemberian kredit bank.

Iwan mengaku dirinya menandatangani dokumen surat pemberian kredit bank atas perintah seorang yang ia sebut sebagai Presiden Direktur (Presdir).

Adapun hal itu Iwan ungkapkan saat digiring menuju ke mobil tahanan oleh petugas usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank yang diduga merugikan negara sebesar Rp1.088.650.808.028 (Rp1,08 triliun).

Baca juga: Sosok Iwan Kurniawan Lukminto, Tersangka Baru Kasus PT Sritex Sukoharjo, Susul Sang Kakak

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Iwan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara ini.

Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari Presdir untuk menandatangani dokumen pemberian kredit bank.

Namun, saat itu Iwan tidak menjelaskan lebih lanjut siapa sosok Presdir yang ia maksud.

Mengenai bantahan Dirut Sritex, Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, bukan hanya didasarkan pada keterangannya semata.

Lembaga penegak hukum itu menyatakan langkah penyidik juga ditopang oleh bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan.

"Itu hak yang bersangkutan (bantah terlibat korupsi). Tetapi tentunya penyidik tidak semata-mata berdasarkan keterangan tersangka, tetapi dengan berdasarkan keterangan saksi-saksi didalami juga dengan alat bukti yang lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Kasus Korupsi Sritex Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun, Begini Modus Operandinya

Anang mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan bantahan yang dilontarkan Iwan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, setiap tersangka berhak mengeluarkan pembelaan maupun alibi.

"Itu hak, tersangka punya hak juga silakan saja alibinya seperti apa. Nanti kan ada fakta-fakta hukum, nanti akan kedepannya diungkapkan di persidangan," jelasnya.

Sosok Iwan Lukminto

Iwan Kurniawan Lukminto merupakan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Iwan merupakan putra bungsu dari HM Lukminto, pendiri Sritex, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved