Penusukan Dua Pemuda di Colomadu
Sadis! Dua Pemuda Solo Bacok Dua Pemuda Tohudan di Colomadu Karanganyar, Padahal Tak Saling Kenal
Pertemuan singkat itu berubah menjadi tragedi berdarah—meski korban dan pelaku sama sekali tidak saling mengenal.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Malam itu, Minggu dini hari (17/8/2025), LNF (20) dan MH (25) hanya berniat pulang usai bersenang-senang di sebuah tempat hiburan malam di Kartasura.
Namun takdir berkata lain. Di jalan sepi Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, keduanya berjumpa dua orang asing.
Pertemuan singkat itu berubah menjadi tragedi berdarah—meski korban dan pelaku sama sekali tidak saling mengenal.
Baca juga: Lebih dari 18 Kali Ganti Perban, Biaya Perawatan Korban Pembacokan di Sukoharjo Dibantu Donasi PSHT
“Korban dan pelaku tidak saling kenal, namun pelaku menyerang secara membabi buta menggunakan sajam,” tegas Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, Selasa (19/8/2025).
LNF tewas dengan luka tusuk di leher. Sahabatnya, MH, hanya bisa berlumuran darah akibat tusukan di perut dan kini masih berjuang di rumah sakit. Semua terjadi begitu cepat —tanpa kata, tanpa alasan.
Serangan Tanpa Alasan
Polisi menyebut dua pemuda asal Solo, RTS (25) dan NIS (22), sebagai pelaku penyerangan brutal itu.
Mereka menghadang korban di Jalan Tentara Pelajar, lalu menyerang membabi buta. Tak ada perlawanan. Tak ada kesempatan melarikan diri.
“Lokasi kejadian di Jalan Tentara Pelajar, Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Minggu dinihari,” jelas Bondan.
Malam itu juga, RTS dan NIS berhasil ditangkap di rumah salah satu pelaku. Barang bukti ikut diamankan: sepeda motor korban, pakaian berlumuran darah, hingga pakaian pelaku yang masih menyisakan noda peristiwa.
Baca juga: Teror di Colomadu Karanganyar, Dua Pemuda Diserang Orang Tak Dikenal, 1 Tewas Ditusuk di Leher!
Kini keduanya mendekam di Mapolres Karanganyar.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP serta Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Motif Masih Misteri
Yang membuat luka keluarga semakin dalam, hingga kini polisi belum bisa memastikan motif penyerangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.