Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penusukan Dua Pemuda di Colomadu

Sadis! Dua Pemuda Solo Bacok Dua Pemuda Tohudan di Colomadu Karanganyar, Padahal Tak Saling Kenal

Pertemuan singkat itu berubah menjadi tragedi berdarah—meski korban dan pelaku sama sekali tidak saling mengenal.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
TUSUK ORANG TAK DIKENAL - Ilustrasi pisau untuk penusukan. Dua pemuda asal Tohudan diserang dua orang tak dikenal di Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Minggu dini hari (17/8/2025). Satu orang kehilangan nyawa dengan luka tusuk di leher, sementara seorang lainnya hanya bisa menahan sakit di perut yang berlumuran darah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Malam itu, Minggu dini hari (17/8/2025), LNF (20) dan MH (25) hanya berniat pulang usai bersenang-senang di sebuah tempat hiburan malam di Kartasura.

Namun takdir berkata lain. Di jalan sepi Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, keduanya berjumpa dua orang asing.

Pertemuan singkat itu berubah menjadi tragedi berdarah—meski korban dan pelaku sama sekali tidak saling mengenal.

Baca juga: Lebih dari 18 Kali Ganti Perban, Biaya Perawatan Korban Pembacokan di Sukoharjo Dibantu Donasi PSHT

“Korban dan pelaku tidak saling kenal, namun pelaku menyerang secara membabi buta menggunakan sajam,” tegas Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, Selasa (19/8/2025).

LNF tewas dengan luka tusuk di leher. Sahabatnya, MH, hanya bisa berlumuran darah akibat tusukan di perut dan kini masih berjuang di rumah sakit. Semua terjadi begitu cepat —tanpa kata, tanpa alasan.

Serangan Tanpa Alasan

Polisi menyebut dua pemuda asal Solo, RTS (25) dan NIS (22), sebagai pelaku penyerangan brutal itu.

Mereka menghadang korban di Jalan Tentara Pelajar, lalu menyerang membabi buta. Tak ada perlawanan. Tak ada kesempatan melarikan diri.

“Lokasi kejadian di Jalan Tentara Pelajar, Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Minggu dinihari,” jelas Bondan.

Malam itu juga, RTS dan NIS berhasil ditangkap di rumah salah satu pelaku. Barang bukti ikut diamankan: sepeda motor korban, pakaian berlumuran darah, hingga pakaian pelaku yang masih menyisakan noda peristiwa.

Baca juga: Teror di Colomadu Karanganyar, Dua Pemuda Diserang Orang Tak Dikenal, 1 Tewas Ditusuk di Leher!

Kini keduanya mendekam di Mapolres Karanganyar.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP serta Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Motif Masih Misteri

Yang membuat luka keluarga semakin dalam, hingga kini polisi belum bisa memastikan motif penyerangan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved