Imigrasi Surakarta Gelar Sosialisasi Aturan Keimigrasian Perusahaan Pengguna TKA di PT Pan Brothers
Kegiatan ini berlangsung di PT Pan Brothers Tbk, Boyolali, pada Kamis (20/11/2025) dihadiri oleh perwakilan dari 39 perusahaan
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang pertama pada 19 November 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Aturan Keimigrasian dan Kewajiban Orang Asing Selama Berada di Indonesia.
Kegiatan ini berlangsung di PT Pan Brothers Tbk, Boyolali, pada Kamis (20/11/2025) dihadiri oleh perwakilan dari 39 perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Boyolali dan sekitarnya.
Acara diawali dengan laporan panitia pelaksana oleh Rachmat Wibowo Sujarwo, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada perusahaan pengguna TKA terkait ketentuan izin tinggal dan kewajiban pelaporan keimigrasian.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Tri Wibowo, HRM Operation Manager PT Pan Brothers.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara PT Pan Brothers dan Kantor Imigrasi Surakarta, serta menekankan pentingnya keselarasan pemahaman terkait aturan keimigrasian bagi WNA.
“Dengan diadakannya acara ini, semoga tercipta keselarasan pemahaman antara perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA dengan Imigrasi Surakarta terkait aturan keimigrasian,” ujar Tri Wibowo.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba, Ada 2 Poin Pentingnya
Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, yang diwakili oleh Ario Suhermanto, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Dalam sambutannya, Ario menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Surakarta dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada perusahaan pemberi kerja TKA agar memahami aturan dan kewajiban keimigrasian secara menyeluruh.
Sesi sosialisasi dimulai dengan materi pertama yang disampaikan oleh Nurul Adi Syamsiah, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali. Dalam paparannya, Nurul membahas Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Perbaikan Tata Kelola Permohonan RPTKA dan upaya percepatan prosedur pelayanan bagi TKA.
Materi kedua disampaikan oleh Syafitri Rinjani, Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Surakarta. Ia menjelaskan secara rinci kewajiban dan prosedur izin tinggal bagi WNA, termasuk mekanisme perpanjangan, alih status izin tinggal, serta pemberlakuan Bridging Visa bagi pemegang izin yang tengah mengajukan perubahan status keimigrasian.
Baca juga: Kantor Imigrasi Surakarta Sosialisasi Aturan Keimigrasian Bagi WNA di Universitas Sebelas Maret
Syafitri juga menekankan sejumlah kewajiban penting seperti pelaporan Exit Permit Only (EPO), Termination of Stay Permit (TSP), serta kewajiban penjamin untuk melaporkan setiap perubahan status sipil, keimigrasian, dan alamat tempat tinggal WNA sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, dengan partisipasi aktif dari perwakilan perusahaan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Surakarta berharap dapat memperkuat kerja sama dengan perusahaan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian.
(*/adv)
| Kantor Imigrasi Surakarta Sosialisasi Aturan Keimigrasian Bagi WNA di Universitas Sebelas Maret |
|
|---|
| Kantor Imigrasi Surakarta Gelar Rapat Tim PORA Kabupaten Klaten: Perkuat Pengawasan Orang Asing |
|
|---|
| SMP Islam Internasional Al Abidin Boyolali Gelar Social Philantrophy: Cari Rumput hingga Berkebun! |
|
|---|
| Rapat TIMPORA di Karanganyar: Imigrasi Surakarta Terus Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing |
|
|---|
| Rekomendasi Soto Enak di Boyolali, Warung Soto Nggopir di Karanggeneng dan Susiloharjo |
|
|---|
