Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sekarang mengurus surat izin mengemudi (SIM) tidak perlu harus ke kantor polisi dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Karena pihak kepolisian telah memberlakukan layanan sistem online dalam perpanjangan SIM.
Di Solo, pengurusan perpanjangan SIM online bisa dilakukan di mobil SIM keliling Satlantas Polresta Surakarta.
Asalkan data base pemegang SIM dari Korlantas Polri sudah dikirim ke Satlantas Polresta Surakarta.
Warga bisa mengecek datanya tersebut di mobil pelayanan SIM keliling secara gratis.
Apabila data base sudah masuk maka bersangkutan bisa melakukan perpanjangan SIM online di mobil SIM keliling.
"Pelayanan perpanjangan SIM keliling sudah dimulai sejak beberapa bulan kemarin," kata Kanit Regident Satlantas Polresta Solo, AKP Sukarda saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (8/9/2016).
Persyaratan untuk perpanjangan SIM secara online cukup membawa e-KTP, SIM lama, dan menyertakan hasil tes kesehatan.
Pihaknya menargetkan mulai tahun depan perpanjangan SIM secara online sudah bisa maksimal.
Hal ini karena sebagain data base pemegang SIM masih dalam proses pengiriman ke Satlantas Polresta Surakarta.(*)