Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gusti Pangeran Haryo (GPH) Puger didampingi kuasa hukumnya, Asri Purwanti memenuhi panggilan Polresta Solo, Senin (3/4/2017).
Pemanggilan GPH Puger tersebut adalah untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana di bidang cagar budaya di Keraton Solo yang diadukan oleh salah satu anggota Tim Lima atau Panca Narendra bentukan PB XIII.
Adapun laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh KPPA Begug Poernomosidi Suro Agul-Agul, nomor: 009/ SATGAS.PN/ III/ 2017 tanggal 22 Maret 2017.
"Karena sifatnya masih penyelidikan untuk membuktikan dugaan (tindak pidana di bidang cagar budaya di Keraton Solo) tersebut dilakukanlah klarifikasi," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, Senin.
Klarifikasi yang dilakukan ini, kata Agus, tidak hanya dilakukan terhadap pengadu, saksi-saksi pengadu, tetapi juga dari pihak teradu.
Selama menjalani pemeriksaan klarifikasi, GPH Puger didampingi kuasa hukumnya, Asri Purwanti, menyampaikan tentang kondisi yang ada di Keraton Solo.
"Saya tadi menceritakan sebenarnya yang ada di Keraton Solo, tentang birokrasi keraton, sejarah keraton, cagar budaya dan lain-lain yang ada di keraton," kata Puger.
Disinggung pemeriksaannya terkait dugaan tindak pidana di bidang cagar budaya, Puger, mengaku belum tahu.
"Saya malahan belum tahu pelanggarannya dimana yang dituduhkan ini," katanya.(*)