Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Lembaga Dewan Hukum Adat Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo, menggelar jumpa pers pada Senin (10/4/2017) sore.
Acara dimulai pukul 16.10 WIB.
Jumpa pers dibuka oleh Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Dewan Adat, KP Eddy Wirabhumi.
Hadir juga Plt Raja Keraton, KGPH Puger, bersamau saudari-saudarinya, seperti GKRay Wandansari Koes Moertiyah alias Gusti Moeng dan lainnya.
Dikatakan oleh Eddy, jumpa pers ini digelar untuk meluruskan keterangan rilis yang dibuat oleh Satgas Panca Narendra, Minggu (9/4/2017) kemarin di Sasono Putro.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Panca Narendra merilis keterangan bahwa Dewan Adat telah melanggar hukum adat keraton dan hukum positif.
Eddy mengungkapkan, putro dalem (anak Paku Buwono XII), sentana dalem, dalam Dewan Adat tidak pernah melawan pemerintah maupun aturan yang berlaku.
"Seperti dalam pembongkaran sekat pembatas area keraton lalu, kami tidak ada perlawanan, kami patuhi petugas keamanan," katanya.
Selain itu, pihaknya nenyatakan bahwa tidak pernah melawan kebijakan pemerintah.
"Sesuai arahan pak wali (FX Hadi Rudyatmo) dan Wantimpres (Subagyo HS), kami cooling down, dan justru tidak melakukan perlawanan dan taat hukum," papar Eddy.
Sementara itu, Puger menambahkan, pihaknya tidak pernah melarang PB XIII untuk melakukan jumenengan atau peringatan naik tahta raja.
"Beliau (PB XIII) tidak bisa melaksanakan kegiatannya sendiri (jumenengan), kita juga menyayangkan sebenarnya," jelas dia.
Oleh karena itu, Sentana (keluarga) memutuskan mencari pengampu budaya ditunjuklah Kondang untuk mengampu budaya jumenengan," ungkap Puger.
Dia menegaskan, sebagai keluarga keraton, perlu menjunjung tinggi budaya tentunya tetap dalam aturan yang berlaku.
Hingga pukul 16.40 WIB, jumpa pers masih berlangsung. (*)