Ayah di Gowa Ini Menggigit Anak Balitanya sampai Tewas, Begini Alasannya

Editor: Junianto Setyadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah anak-anak.

TRIBUNSOLO.COM, GOWA  - Seorang ayah berinisial HB (28) di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menganiaya anak balitanya, AM (4), hingga tewas.

HD diduga menggigit anak balitanya tersebut, karena gemas.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan, polisi telah mengamankan HB dan telah menetapkannya sebagai tersangka.

Hingga Senin (7/5/2018) hari ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Gowa.

Baca: Suami-Istri Tewas dalam Laka Kereta Api vs Mobil di Gemolong, Sragen

"Saat ini kami telah menetapkan orangtua korban berinisial HB sebagai tersangka," kata Shinto, Senin (7/5/2018).

"Namun anggota masih mendalami motif sehingga ia tega memperlakukan darah dagingnya sendiri seperti demikian," ujarnya,

Adapun  kejadian ini berawal saat korban dibawa keluar oleh sang ayah pada Sabtu (5/5/2018) sore.

Pelaku mengaku hendak membawa jalan-jalan anaknya ke Pantai Losari, Makassar.

Baca: Kasus Bocah Tewas Gara-gara Sembako di Monas, Ny Komariah Cabut Laporan ke Polisi, Mengapa?

Ibu korban, Mutmainnah (21), mendengar kabar pada pukul 20.00 Wita bahwa anaknya berada di Rumah Sakit Syech Yusuf Sungguminasa lantaran terjatuh dari sepeda motor.

"Sore dibawa pergi jalan-jalan sama bapaknya, katanya mau ke Pantai Losari," kata Mutmainnah, yang dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/5/2018), dan dikutip TribunSolo.com. 

AM kemudian mengembuskan nafas terakhir di rumah sakit.

Jenazahnya lalu dibawa pulang ke rumah duka di Dusun Tabusalaya, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca: Siswa yang Juarai Olimpiade Sains Tingkat SD Terima Amplop Kosong, Bupati Nunukan Meradang

Polisi mendatangi rumah duka pada pukul 23.00 Wita setelah curiga atas kematian AM.

Mayatnya lalu dibawa untuk diotopsi di RS Bhayangkara Makassar.

"Kami periksa kondisi jasad, ternyata banyak luka di tubuhnya," ucapnya.

"Dan itu jelas bukan luka akibat kecelakaan lalu lintas" kata Robert. 

Baca: Debat soal Rencana Pernikahan, Pria di Jakarta Ini Tega Bunuh Calon Istrinya Usai Foto Prewedding

Setelah diautopsi, mayat korban kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga pada pukul 16.00 Wita, Minggu (6/5/2018).

Kemudian dimakamkan di pemakaman sekitar 300 meter dari rumah duka.

Adapun  HB kepada polisi mengaku menggigit balitanya di sejumlah bagian tubuh karena gemas melihat korban.

HB diancam Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Kontributor Bone, Abdul Haq)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Kejadian Ayah Gigit Anak Balitanya hingga Tewas

Berita Terkini