Pemuda ini Nekat Curi Sepeda Motor Mantan Kekasih di Wirobrajan karena Tak Terima Diputus Cintanya

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Unit Reskrim Polsek Wirobrajan saat menunjukkan barang bukti sepeda motor jenis matik yang dicuri tersangka, Selasa (28/5/2018).

TRIBUNSOLO.COM, JOGJA - Akibat terlibat cekcok dan berujung dengan putusnya sebuah hubungan membuat seorang pemuda nekat mencuri sepeda motor milik mantan pacarnya sendiri.

Adapun sepeda motor jenis matik itu dicuri tersangka di indekos korban daerah Wirobrajan beberapa waktu lalu.

Diketahui pula, tersangka sengaja mencuri sepeda motor mantan pacarnya agar sang mantan mendatangi dan meminta maaf kepadanya.

Namun, bukannya didatangi oleh sang mantan, pemuda ini malah didatangi Unit Reskrim Polsek Wirobrajan di kosnya karena terbukti melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik mantan pacarnya.

Baca: Tempat Parkir Ramai saat Ramadan, Tiga Kawasan Bisnis Ini Jadi Sorotan Dishub Solo

Bahkan, tersangka hingga Senin (28/5/2018) ini masih meringkuk di Mapolsek Wirobrajan guna menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Wirobrajan, Kompol Sugiyanta mengatakan, kejadian tersebut bermula saat DSP alias Danang (22), seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) asal Jakarta terlibat cekcok dengan pacarnya yaitu RNO alias Rahma (28), seorang mahasiswi asal Pemalang, Jawa Tengah di sekitaran Jalan Piere Kapten Tendean, Wirobrajan, Kota Yogyakarta bulan Januari lalu.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa antara tersangka dan korban telah menjalin hubungan sekitar satu bulan.

"Setelah bertengkar itu akhirnya hubungan keduanya putus dan keduanya pergi sendiri-sendiri dari lokasi bertengkar. Kalau yang cewek terus pergi ke kosan temannya," katanya, dikutip TribunSolo.com dari TribunJogja.com, SeninĀ (28/5/2018).

Baca: Bergaji Rp 101 Juta per Bulan, Megawati Akan Terima Rapel Gaji Sejak BPIP Berdiri

Sambungnya, merasa ingin menyelesaikan permasalahannya, Danang memutuskan untuk mendatangi indekos Rahma yang berada di Jalan Nakula, Wirobrajan, Kota Yogyakarta dengan menggunakan ojek daring.

Sesampainya di indekos Rahma, Danang mengetuk pintu kamar Rahma namun ternyata Rahma tidak berada di kamar indekosnya tersebut.

Karena tak kunjung dibukakan pintu kamarnya, Danang pun meninggalkan indekos Rahma.

"Jadi dikira tersangka, RNO ini kembali ke kosnya setelah pisah tadi, karena itu DSP berniat menyusulnya, padahal si RNO itu ke tempat temannya. Karena tidak ketemu RNO, maka DSP pergi dan membawa kabur motor korban yang saat itu terparkir di depan kamarnya," ujarnya.

Baca: Dikenal Misterius, Rumah Roy Kiyoshi Ternyata Mewah dan Elegan, Ada Ruangan Khusus loh!

Kapolsek menuturkan pula, selang beberapa waktu korban pula ke kosnya dan sudah tidak mendapati sepeda motor jenis matik warna hitam dengan nomor polisi AB 2988 CU sudah tidak berada di tempat semula.

Merasa menjadi korban pencurian dan dirugikan secara finansial, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya.

Dilanjutkan Panit I Reskrim Polsek Wirobrajan, Ipda Wibowo WTD, SH bahwa mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi maupun korban.

Dari penyelidikan tersebut, pihaknya menduga kuat bahwa sang pencuri adalah mantan pacar korban.

Baca: Investor Muda Kota Solo Terus Tumbuh

"Setelah dilidik dan memastikan motor korban memang dicuri DSP, lalu kemarin Senin (21/5/2018) kami datangi kosnya dan ternyata motor korban berada di kos DSP," ucapnya.

Lebih lanjut, usai penangkapan tersebut Danang digelandang ke Makopolsek Wirobrajan untuk dimintai keterangan.

Diungkapkan Ipda Wibowo, bahwa kepada pihaknya, Danang mengakui jika telah mencuri sepeda motor Rahma, ia juga mengakui melakukan hal itu karena merasa disakiti oleh Rahma.

"Tersangka ini sudah sering pinjam motor RNO, jadi kemungkinan dia pakai kunci palsu saat beraksi."

"Dari pengakuan tersangka, ia mencuri karena sakit hati diputusin dan dengan mencuri motor itu berharap ceweknya mencari dan minta maaf kepadanya," katanya.

Baca: Berkas Perkara Lengkap, Artis Roro Fitria Akan Diserahkan ke Kejaksaan Sore Ini

Disinggung mengenai sepeda motor korban sempat digadaikan atau dipinjam-pinjamkan selama dibawa Danang, pihaknya belum bisa menyimpulan dan masih didalami.

Mengingat saat dilakukan penangkapan, posisi sepeda motor korban berada di indekos Danang dalam keadaan utuh.

Menurutnya, Danang tetap diproses lebih lanjut dan terancam meringkuk di penjara dalam kurun waktu yang tidak sebentar.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tak Terima Diputus, Pemuda ini Curi Sepeda Motor Mantan Pacarnya di Wirobrajan

Berita Terkini