CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018 Akan Dibuka, Begini Perkiraan Gaji dan Tunjangan CPNS

Penulis: Noorchasanah A
Editor: Junianto Setyadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seleksi penerimaan CPNS 2018.

TRIBUNSOLO.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih menunggu waktu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan belum membuka pendaftaran untuk peminat CPNS 2018.

Akun Twitter @portalpns membagikan informasi tentang CPNS 2018, Selasa (4/9/2018).

Sebelum Daftar CPNS 2018, Ketahui Dulu Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dari Kemenpan RB

Utamanya terkait gaji yang akan diterima oleh CPNS.

Gaji yang diterima disertai dengan hitungan masing-masing formasi, baik untuk lulusan SMA/SMK, D-III dan S-1.

Berikut rincian dan hitungannya:

Update Terbaru Penerimaan CPNS 2018, BKN Beri Klarifikasi dan Imbauan agar Tidak Termakan Hoaks

Formasi S-1
CPNS dengan golongan ruang III/a
Gaji pokok sebesar:
80% x Rp 2.456.700 = Rp 1.965.360

Formasi D-III
CPNS dengan golongan ruang II/c
Masa kerja 3 tahun 0 bulan
Gaji pokok sebesar:
80% x Rp 2.192.300 = Rp 1.753.840

Formasi SMA/SMK
CPNS dengan golongan ruang II/a
Masa kerja 0 tahun 0 bulan
Gaji pokok sebesar:
80% x Rp 1.926.000 = Rp 1.540.800

Selain gaji pokok, CPNS juga akan menerima beragam tunjangan.

Seperti tunjangan JFU, tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.

Besaran tunjangan bergantung dari masing-masing instansi dan pemerintah daerah.

Menunggu Waktu Pendaftaran CPNS 2018, BKN Beri Imbauan Terkait Proses Seleksi

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi terakit penerimaan CPNS 2018.

Namun kabar tentang penerimaan CPNS 2018 sudah berhembus kuat di media sosial.

BKN pun mengklarifikasinya melalui akun Twitter resmi @BKNgoid, Rabu (5/9/2018).

Pendaftaran CPNS 2018 Kian Dekat, Proses Seleksi hingga Lokasi Tes Bakal Dipermudah

"Hai #SobatBKN, selagi BKN dan Kemenpan RB belum memberikan informasi terkait penerimaan CPNS 2018,

berarti memang belum ada info resmi ya," tulis akun resmi BKN.

(*)

Berita Terkini