Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo membuat perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, yang jadi daerah tujuan transmigrasi untuk melindungi hak para transmigran.
Perjanjian kerja sama dengan Kabupaten Sijunjung dibuat agar kasus transmigrasi di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan yang terabaikan haknya tidak terulang.
“Dulu transmigran dari Solo terlantar di Takalar karena hak-haknya tidak dipenuhi, salah satunya adalah lahan pertanian tidak diberikan, untuk mencegah hal seperti itu maka kami buat perjanjian,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta, Agus Sutrisno, Selasa(11/12/2018).
Agus menambahkan, pemberangkatan transmigrasi mulai tahun ini dilakukan dengan sistem sharing dengan pemerintah provinsi.
Setelah sharing dilanjutkan dengan komitmen bersama antara Pemkot Surakarta dan Pemkab Sijunjung dalam penyedian lahan.
Setiap kepala keluarga yang trasnmigrasi ke Kabupaten Sijunjung akan mendapatkan 2 hektar lahan pertanian dan hunian.
Satu hektar untuk hunian dan perkebunan dan satu hektare lagi masih hutan untuk pertanian kelapa sawit.
Sementara itu untuk infrastruktur akan disediakan Pemerintah Provinsi.
“Pemberangkatan kali ini ke Sijunjung ada 10 transmigran dari 3 Kepala Keluarga,” imbuh Agus.
Agus mengatakan tiga keluarga yang mengikuti program transmigrasi, berasal dari Kecamatan Banjarsari, satu keluarga dari Kelurahan Gilingan dan dua orang dari Kelurahan Sumber.
Pemkot Solo membekali dengan sepeda dan alat pertanian.
“Sebelumnya para peserta transmigrasi juga mendapatkan pembekalan dari tim, terkait pengolahan lahan pertanian, dan pendampingan berwirausaha seperti home industri,” pungkas Agus. (*)