27 Guru Eks K2 Pemkot Solo Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK Karena Bukan Sarjana

Penulis: Eka Fitriani
Editor: Junianto Setyadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 27 guru eks kategori 2 (K2) Pemkot Solo dipastikan tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebab, mereka tidak memiliki ijazah sarjana sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Surakarta, Rachmat Sutomo, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/2/2019) siang.

"Sesuai dengan surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN, Red), kuota yang diberikan pemerintah pusat untuk guru K2 di Kota Solo sebanyak 120 orang," katanya.

"Setelah kami melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surakarta, jumlah guru K2 hanya tinggal 116 orang," katanya.

Dengan begitu, seluruh nama guru K2 sudah terdaftar di sistem BKN.

“Tapi nanti aturannya pendidikan minimal harus S1, sedangkan kalau kita lihat, kemungkinan yang S1 hanya 89," katanya.

Penggunaan ijazah S1 tersebut memang menjadi peraturan tetap.

Selain memiliki pendidikan S1, syarat yang ditentukan pemerintah pusat adalah K2 dengan usia maksimal 59 tahun atau satu tahun sebelum memasuki masa pensiun.

Selain guru, ada enam K2 dari Dinas Pertanian, empat orang lulusan SMA dan dua orang S1.

"Kalau pertanian ini memang ada formasi untuk pendidikan SMA,” imbuhnya.

Rachmad menjelaskan, tahapan seleksi PPPK hampir sama dengan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Mereka harus mengikuti seleksi administrasi, tes kemampuan dasar dan tes kemampuan bidang.

Bedanya, seluruh tahapan seleksi dilakukan oleh pemerintah daerah/kota.

Adapun Pemkot Solo hingga kini belum mendapatkan kepastian kapan selesksi harus dilakukan. (*)

Berita Terkini