Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG - Sepanjang 2018 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pengaduan yang masuk sebanyak 1.207 kasus untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Dari jumlah tersebut, sekitar 56 persen merupakan pengaduan yang berasal dari sektor Bank Umum (BU).
Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Dedy Patria menjelaskan, sektor BU tetap masih mendominasi total pengaduan yang masuk ke OJK.
"Sedangkan sisanya, yakni 15 persen berasal dari sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR)," katanya saat menjadi pembicara dalam Pelatihan dan Gathering Wartawan, OJK KR 3 Jawa Tengah dan DIY, di Bandung Jumat (22/2/2019).
• Luhut Sebut Banyak Orang Tidak Percaya Pembangunan Jalan Desa hingga 191 Ribu Km karena Tidak Paham
Tepatnya 868 jumlah aduan dari sektor perbankan, kemudian pembiayaan 159 jumlah aduan, sektor asuransi 120 jumlah aduan, dan jumlah aduan lain-lain sebanyak 60 aduan.
Pihaknya mengatakan, jumlah aduan tersebut ternyata meningkat dibandingkan 2017 lalu.
Berdasarkan Peraturan OJK, aduan berupa sengketa antara nasabah dengan lembaga jasa keuangan (LJK) dibatasi limit aset yang diklaim.
Untuk perbankan, maksimal aset Rp 750 juta sedangkan asuransi maksimal Rp 500 juta.
"Tidak semua sengketa bisa kami tangani, karena harus sesuai aturan kalau masih di bawah limit klaim, namun dari 1.207 tersebut sudah tertangani semua," tutupnya. (*)