TRIBUNSOLO.COM - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menanggapi santai permohonan kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI terhadap kliennya.
"Itu hak jaksa mengajukan kasasi, wajar saja," kata Hendarsam saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019), seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Hendarsam mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurutnya, pengajuan kasasi atas permintaan Dhani dan keluarga.
Mereka bersepakat mengupayakan langkah hukum apa pun agar kliennya terbebas dari jeratan hukum.
• Penyebab Asam Urat Ahmad Dhani Kambuh, Terlalu Banyak Makan Pecel di Rutan Medaeng
Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan keputusan hukuman penjara Dhani kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Hakim, kan berada di posisi tengah untuk memutuskan hukuman, tim kuasa hukum dan jaksa hanya melakukan upaya hukum yakni kasasi," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima upaya banding yang diajukan Dhani terkait kasus ujaran kebencian dengan mengurangi vonis hukuman 6 bulan, sehingga menjadi pidana penjara satu tahun.
Putusan itu lebih rendah dari putusan majelis hakim di PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Ahmad Dhani Tanggapi Pengajuan Kasasi Jaksa ke MA"