TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta meminta perusahaan di Solo, Jawa Tengah, untuk membayarkan tunjangan hari raya ( THR) kepada para pekerjanya tujuh hari sebelum Lebaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta Ariani Indriastuti, di Solo, Jawa Tengah, Senin (20/5/2019).
"Diharapkan untuk pemberian THR ini paling lambat tujuh hari menjelang hari H Lebaran," kata Ariani.
• Akhirnya Kembali ke Layar Kaca, Andre Taulany Disambut Pelukan Penuh Haru Sule dan Nunung
Pemberian THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR.
Ariani mengungkapkan, jarang ada perusahaan di Solo yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
Hampir semua perusahan telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan THR.
"Cuma memang yang kadang-kadang menjadi masalah itu waktu pemberiannya tidak sesuai dengan ketentuan Permen Nomor 6 Tahun 2016.
Biasanya itu perusahaan kecil atau rumahan," terang Ariani.
• Perlancar Layanan Pengiriman Periode Ramadan dan Lebaran 2019, JNE Tambah SDM dan Armada 10 Persen
Ariani mengatakan, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR.
Namun, sejak dibukanya posko tersebut belum ada pengaduan atau laporan masuk.
Di Solo, ada sekitar 900 perusahaan, baik berskala besar maupun kecil (rumahan) yang terdaftar di Disnakerperin Kota Surakarta.
Semua perusahaan itu berkewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerjanya.
"Mudah-mudahan tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Semua tetap memenuhi kewajibannya membayarkan THR," ujar dia. (Kompas.com/Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Surakarta Minta Perusahaan Bayarkan THR 7 Hari Sebelum Lebaran"