Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sukoharjopada semester pertama tahun 2019 ini telah menerima 1.110 berkas perceraian.
Wakil Ketua PA Sukoharjo, Muhammad Fauzi Ardi mengatakan, dari 1.110 berkas perkara yang masuk, sebanyak 831 berkas sudah diputuskan oleh PA Kabupaten Sukoharjo.
"Dari berkas yang masuk kepada kami, rata-rata diajukan oleh pihak istri," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (24/6/2019).
Istri yang mengajukan perceraian ini, ratarata usia pernikahannya di bawah 15 tahun pernikahan.
• Razia Narkoba, Polisi Geledah Indekost di Solo
"Yang mengajukan rata-rata mereka usia perkawinan yang masih muda, dibawah 15 tahun pernikahan."
"Usia perkawinan diatas 30 tahun sangat jarang kita temukan mengajukan perceraian," lanjutanya.
Sementara pelaku perceraian didominasi pasangan muda yang masih berumur 20 - 30 tahun.
Dia menambahkan, kasus perceraian ini didominasi faktor ekonomi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang kemudian mereka cek-cek secara terus menerus.
• Kasus Perceraian di Sukoharjo Tinggi,Semester I 2019 Pengadilan Agama Tangani 1110 Berkas Perceraian
"Mereka mengajukan perceraian karena pihak istri merasa terzolimi, tidak mendapatkan hak yang sesungguh dan yang paling menarik yakni KDRT."
"Lalu dari permasalahan itu ikutlah persoalan-persoalan ekonomi," terangnya.
Selain itu juga persoalan psikologis, yang mana mereka belum siap untuk memasuki jenjang rumah tangga menjadi salah satu dfaktor perceraian. (*)