Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Angka perceraian di Sukoharjo dalam semester pertama tahun 2019 ini tergolong cukup tinggi.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sukoharjo dalam setangah tahun ini setidaknya sudah menerima 1.110 berkas perceraian.
Wakil Ketua PA Sukoharjo, Muhammad Fauzi Ardi mengatakan, dari 1.110 berkas perkara yang masuk, sebanyak 831 berkas sudah diputuskan oleh PA Kabupaten Sukoharjo.
"Hingga saat ini kami menerima, 1.110 berkas perkara, 831 diantaranya sudah kami putuskan," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (24/6/2019).
Menurutnya, saat ini di Indonesia angka perceraian meningkat,dan itu menjadi fenomena yang seakan-akan menjadi biasa.
Hal ini juga terlihat dari angka perceraian yang terus meningkat di Kabupaten Sukoharjo dalam 3 tahun terakhir.
"Pada tahun 2018 angka perceraian yang kami tangani mencapai 1.595 kasus, tahun 2017 terdapat 1.497 kasus dan tahun 2016 ada 1.502 kasus," terangnya.
Tapi di Solo Raya sendiri, angka perceraian terbanyak terjadi di Kabupaten Sragen pada 2018 lalu dengan 3.000 kasus perceraian.
Dia menambahkan, kasus perceraian ini didominasi faktor ekonomi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang kemudian mereka cek-cek secara terus menerus.
"Mereka mengajukan perceraian karena pihak istri merasa terzolimi, tidak mendapatkan hak yang sesungguh dan yang paling menarik yakni KDRT."
"Lalu dari permasalahan itu ikutlah persoalan-persoalan ekonomi," terangnya.
Selain itu juga persoalan psikologis, yang mana mereka belum siap untuk memasuki jenjang rumah tangga menjadi salah satu dfaktor perceraian. (*)