Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Sang Adik Beri Respons ini Meski Tak Hadir di Sidang Vonis

Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang R1 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Garudea Prabawati
Instagram @steve_emmanuel_halim
Kebersamaan Steve Emmanuel dan Karenina Sunny 

TRIBUNSOLO.COM - Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya.

Majelis hakim membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun,"

"dan denda sebanyak Rp 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim Erwin Djong seperti yang dikutip TribunSolo.com dari Grid.id.

Steve Emmanuel diperbolehkan mengajukan banding untuk menanggapi putusan ini.

Erwin Djong selaku Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi Steve Emmanuel untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Melalui kuasa hukumnya, Steve Emmanuel menyatakan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding.

Nana Mirdad Beri Pesan untuk Netter yang Tak Suka dengan Logat Bicaranya yang Gunakan Bahasa Inggris

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Firman Chandra selaku tim kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

"Kami tunggu hingga minggu depan, kalau tidak ada jawaban kami anggap menirima putusan," balas Erwin Djong.

Diketahui vonis yang dijatuhkan kepada Steve Emmanuel ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu 13 tahun penjara.

Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang R1 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat sidang vonis Steve Emmanuel di PN Jakarta Barat terkait kasus narkoba, tak seorang pun keluarganya hadir.

Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra, menyampaikan alasan keluarganya yang absen hadir di sidang tersebut.

Menurut dia, adik kandung Steve Emmanuel, Karenina Sunny, sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditunda di luar kota.

"Keluarga hari ini ada kegiatan dan dikabarkan Karenina lagi ada kegiatan di luar kota," kata Firman Candra saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Ternyata Ada Perjuangan di Balik Kado Mercedez-benz untuk Aurel Hermansyah, Ini Fakta-faktanya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved