Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Camat Tamansari, Wurlaksana, menuturkan jika nantinya tak ada kesepakatan saat mediasi antara pengusaha dengan warga Desa Keposong yang menolak Galian C, dia menyarankan warga untuk melanjutkan ke jalur hukum.
"Saat mediasi nanti hanya ada dua opsi yakni opsi pertama sepakat dan opsi kedua tidak sepakat," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (26/7/2019) siang.
Rencananya, mediasi akan kembali dilakukan pada Rabu, (31/7/2019) mendatang di Balai Desa Keposong, Kecamatan Tamansari.
"Ketika opsi 2 tidak sepakat, kami menyarankan masyarakat untuk dapat menuntut melalui jalur hukum," imbuh dia.
• Rapat Koordinasi SKA di Solo: Wali Kota Solo Serahkan Keris dan Ungkap Harapannya
Namun, dirinya berharap di mediasi kedua tersebut dapat membuahkan hasil.
Hasil itu juga bisa menguntungkan kedua belah pihak, baik dari pengusaha maupun masyarakat.
Selain demo, puluhan warga juga menghadang eksavator di penambangan pasir di lahan pertanian di desa Keposong, Kecamatan Tamansari.
Ungkapan Camat Tamansari tersebut bukan tanpa alasan.
• Polantas Ditabrak hingga Terbawa 100 Meter di Bandung, Ini Identitas Pengendara Mobil
Karena menurutnya penambangan tersebut telah memiliki izin.
Izinnya sudah ada dan proses perizinan telah dilakukan sejak tahun 2013.
Namun, izin tersebut baru Mei 2019 diterbitkan.
"Itu saya mempelajari dokumennya," ucap Wurlaksono.
• Penambangan Pasir di Keposong Boyolali Dihentikan Warga, Camat Sebut Galian C sudah Kantongi Izin
"Nah saat pengusaha akan melakukan penambangan, sementara warga belum bisa menerima," katanya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Keposong, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali berdemo di depan kantor Kecamatan Tamansari.
Mereka menuntut atas penolakan penambangan pasir liar dilahan pertanian yang berlokasi di desa Keposong, Kecamatan Tamansari.
Warga memenuhi jalan yang berada di depan kantor. (*)