Dilaporkan Fiki Alman ke Polisi, Vicky Prasetyo Ungkit Momen Penggerebekan: Hidup Ini Juga Ada Norma

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vicky Prasetyo dan Fiki Alman

TRIBUNSOLO.COM - Vicky Prasetyo baru-baru ini dilaporkan oleh aktor Fiki Alman.

Nama Fiki Alman sempat ramai di pemberitaan beberapa bulan silam setelah peristiwa penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo pada November 2018 lalu.

Saat itu, Vicky Prasetyo menggerebek Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya tengah bersama Fiki Alman di dalam kamar.

Fiki Alman saat itu sempat dituduh berzina dengan Angel Lelga.

Ruben Onsu Mengaku Lelah Ditimpa Musibah Bertubi-tubi: Tapi Saya Tidak Ada Pilihan Lain

Setelah 9 bulan berlalu, kini Fiki Alman kembali muncul ke publik lantaran berniat melaporkan Vicky Prasetyo ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan Fiki Alman merupakan buntut dari penggrebekan dan tuduhan zina yang dilayangkan oleh Vicky Prasetyo beberapa waktu lalu.

Mengenai laporan tersebut, Vicky Prasetyo menanggapinya dengan santai.

Menurutnya, setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan sebuah peristiwa dan ia juga tidak bisa melarangnya.

Fakta-fakta Kasus Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo, Mantan Istri Sebut Vicky Pakai Rayuan Maut

"Kan kita enggak bisa mencegah orang mau bagaimana," ucap Vicky Prasetyo di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019), dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.

Vicky pun menyinggung soal norma agama.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukannya beberapa bulan silam adalah tindakan yang benar dalam menegakkan norma agama.

"Ya hidup dunia ini kan enggak cuma hanya hukum di dunia aja kan, tapi juga ada norma-norma."

"Salah satunya kan norma agama. Kalo aku sih, bukan mau ungkit masa lalu ya," ujar Vicky.

Korban Teror Petasan di Desa Ngemplak Klaten Diimbau Lapor Polisi

"Aku sebagai suami waktu itu, ya bagaimana mendapati seorang istri tidak wajar dengan pria lain di kamar kita."

"Masa sih aku melakukan seperti itu (gerebek) tapi hukum enggak anggap bersalah."

Halaman
12

Berita Terkini