Gugat Polresta Solo, LP3HI: Kami Minta Dalam 7 Hari Tersangka Tabrak Lari Overpass Manahan Terungkap

Penulis: Ryantono Puji Santoso
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LP3HI saat melakukan tabur bunga di Overpass Manahan Solo.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang perdana Gugatan Praperadilan Polresta Solo terkait kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (12/8/2019).

Dalam sidang tersebut kuasa hukum dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo memberikan waktu 7 hari sejak sidang Perdana digelar untuk Polresta Solo mengungkap tersangka pada kasus tabrak lari tersebut.

"Kami berikan waktu 7 hari, kalau besok ada tersangkanya kami siap untuk cabut gugatannya," papar Kuasa Hukum dari LP3HI Solo Sigit Sudibyanto, Senin (12/8/2019).

Menurut Sigit, sidang Perdana ini adalah agenda mediasi antara pemohon LP3HI dan termohon Polresta Solo.

"Sidang perdana ini walaupun praperadilan acara pemeriksaan perdata jadi ada mediasi," kata Sigit pada wartawan.

Dalam sidang perdana mediasi tersebut Sigit menegaskan, pihaknya mau berdamai dengan Polresta Solo asalkan sudah ada tersangka dari kasus tabrak lari tersebut.

Sebab, informasi yang beredar di media sudah ada identitas penumpang dari mobil tersebut yakni empat orang.

"Kenapa kalau ada tidak langsung dipanggil dan diperiksa," papar Sigit.

"Alasannya harus dipastikan, harusnya kasus ini bisa terungkap," terang Sigit.

Sementara itu, sidang besok Selasa (13/8/2019) adalah jawaban dari Tergugat dalam hal ini Polresta Solo.

LP3HI Minta Sidang Gugatan Lanjutan Hadirkan Kasatlantas Polresta Solo

LP3HI Tebar Bunga di Overpass Manahan Solo Simbol Belasungkawa pada Korban & Penanganan Kasus Hukum

Banyak DM Masuk Polisi Tak Niat Selesaikan Kasus Tabrak Lari Overpass Solo, Ini Kata Kapolresta Solo

Selain itu, Tim dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo meminta sidang gugatan praperadilan pada Polresta Solo lanjutan di PN Solo mengahdirkan Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Busroni.

Sidang gugatan praperadilan yang digelar hari ini, Senin (12/9/2019) tidak terlihat adanya Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Busroni.

Berdasarkan hal tersebut LP3HI meminta  Hakim Ketua pada sidang tersebut yakni Pandu Budiono menghadirkan Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Busroni pada sidang pembuktian Rabu (14/8/2019).

Kuasa Hukum dari LP3HI Solo Sigit Sudibyanto mengatakan, dalam sidang hari ini tidak terlihat adanya Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Busroni.

Hanya ada Kanit Laka Polresta Solo IPTU Bambang Subekti.

"Dalam hal ini Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni yang harusnya bertanggung jawab pada penanganan kasus ini jadi kita minta dihadirkan," papar Sigit pada Wartawan, Senin (12/8/2019).

(*)

Berita Terkini