Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Vicky Prasetyo Hadapi Babak Baru Kasus Hukumnya dengan Vivi Paris, Damai atau Lanjut P21?

Kesepakatan tersebut menyebutkan Vicky akan membayar kerugian Vivi dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Vicky Prasetyo saat menghadiri sidang cerainya dengan Angel Lelga di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019) siang. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus hukum yang menerpa Vicky Prasetyo menemui babak baru.

Sebagaimana diketahui, Vicky Prasetyo telah dilaporkan ke polisi oleh Vivi Paris.

Vicky diduga melakukan penggelapan kendaraan hingga merugikan Vivi senilai Rp 800 juta.

Atas kasus tersebut, Vicky dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Dilaporkan Fiki Alman ke Polisi, Vicky Prasetyo Ungkit Momen Penggerebekan: Hidup Ini Juga Ada Norma

Kini kasus Vicky menemui babak baru.

Dikabarkan ia telah membuat kesepakatan dengan Vivi Paris.

Kesepakatan tersebut menyebutkan Vicky akan membayar kerugian Vivi dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

Jika Vicky bisa membayar tepat waktu, Vivi berjanji akan berdamai dengan Vicky.

"Ada poin-poin (kesepakatan) yang udah dibangun," kata Vicky, sebagaimana dikutip dari Insert Trans TV, Kamis (15/8/2019).

"Nanti prosesnya kedua belah pihak menjalankan dari apa yag sudah dituang (dalam kesepakatan)," imbuh Vicky.

Sementara itu, pihak Vivi membenarkan soal adanya kesepakatan tersebut.

Ia mengaku menunggu itikad baik dari Vicky untuk membayar kerugian.

Namun jika pembayaran itu tidak tepat waktu atau menyalahi kesepakatan, Vivi akan meneruskan proses hukum yang telah berjalan.

Fakta-fakta Kasus Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo, Mantan Istri Sebut Vicky Pakai Rayuan Maut

"Aku menunggu itikad baiknya Vicky, katanya ingin mengembalikan dalam satu bulan."

"Tunggu saja terealisasi atau tidak."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved