Demo di Gedung DPRD Solo

UPDATE Pukul 20.10 WIB Hujan Batu, Kelereng hingga Petasan, Situasi Demo di DPRD Solo Memanas

Penulis: Adi Surya Samodra
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi terkini demo yang digelar di DPRD Solo, Jalan Adi Sucipto, Senin (30/9/2019) pukul 20.20 WIB.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya & Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Demo yang digelar aliansi Solo Raya Bergerak (Sorak) di gedung DPRD Solo, Jalan Adi Sucipto memanas mendekati pukul 20.00 hingga 20.10 WIB, Senin (30/9/2019).

Dari pantauan TribunSolo.com, massa aksi mulai meneriakkan kata-kata provokasi hingga melemparkan kelereng, bebatuan dan petasan kepada pihak keamanan.

Seorang dari kerumunan massa aksi juga melemparkan petasan ke arah pihak keamanan. 

Lemparan tersebut membuat demo mulai tidak kondusif. 

Pihak keamanan masih mencoba menenangkan massa hingga berita ini diturunkan. 

Namun berdasarkan negosiasi, sebenarnya demonstran akan membubarkan pukul 20.00 WIB.

Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan 7 Kali, Demonstran di Gedung DPRD Solo Enggan Bubarkan Diri

Hanya saja mendekati waktu yang disepakati untuk massa membubarkan diri, kondisi justru memanas.

Aksi itu tidak berlangsung lama, petugas kepolisian dan kesadaran para demonstran berhasil meredam aksi ricuh tersebut

Polisi coba menghimbau massa untuk meredam aksi massa.

"Tenang, kita semua saudara," kata polisi dengan pengeras suara.

"Saya harap para demonstran bisa mengendalikan diri, dan mengembalikan situasi kondisif," harap dia menegaskan.

Sejumlah massa juga merusak pagar duri dan memasuki halaman DPRD.

Polisi langsung membuat pagar betis untuk menghalau massa dengan membentengi di bagian pintu gerbang.

Sempat Istirahat Magriban

Ratusan demonstran yang tergabung dalam Solo Raya Bergerak (Sorak) menggelar demo di depan gedung DPRD Solo sempat menghentikan orasinya, Senin (30/9/2019).

Setelah melakukan orasi sekitar 2 jam itu, para demonstran beristirahat sejenak seiring adzan magrib berkumandang.

Sejumlah peserta demo nampak ada yang duduk di Jalan Adi Sucipto, ada juga yang meninggalkan depan kantor DPRD Solo untuk beribadah atau mencari makanan dan minuman.

Sesuai dengan peraturan UU Nomor 9 Tahun 1998, unjuk rasa diberi izin hingga  pukul 18.00 WIB.

Namun hingga mendekati waktu berakhirnya waktu demo, para demonstran belum nampak akan membubarkan diri.

Polresta Solo Sempat Razia Benda Berbahaya Sebelum Demonstran Turun ke Jalan, Apa Temuannya?

Dalam aksinya ini, Sorak membawa beberapa tuntutan seperti penolakan UU KPK, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Keternagakerjaan, dan mendesak disahkannya RUU PKS.

Dalam orasinya, demonstran juga menyayangkan adanya mahasiswa yang meninggal saat demo di Kendari.

Setelah 15 menit beristirahat, mobil komando kembali dihudidupakan untuk kembali berorasi.

"Ayo mulai lagi," teriak sejumlah peserta demo sembari mengepalkan tangan.

10 Tuntutan Demonstran

Aliansi Solo Raya Bergerak (Sorak) masih bertahan menggelar demontrasi di depan gedung DPRD, Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Senin (30/9/2019).

Meskipun waktu sudah menunjukkan pukul 18.00 WIB atau batas terakhir menggelar demonstrasi.

Ada pun dalam demo yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB itu, membawa berbagai tuntutan yang disampaikan pada wakil rakyat (DPRD) dan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi pada Selasa (24/9/2019) lalu dengan nama #BengawanMelawan.

Aksi #Bengawanmelawan diikuti oleh 4000 massa aksi yang berasal dari beragam latar belakang yakni buruh, tani, mahasiswa, pelajar, perempuan, dan kaum miskin kota.

Mereka menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), dan RUU Pertanahan. 

Ada Demo, Arus Lalu Lintas Menuju Bandara Adi Soemarmo Solo via Jalan Adi Sucipto Dialihkan

Tidak hanya menyuarakan penolakan, massa aksi juga menuntut DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). 

"Regulasi tersebut tidak lagi memihak kepada rakyat," ungkap Humas Solo Raya Bergerak, Muhammad Hisbun.

Aliansi Sorak kemudian menyampaikan 10 tuntutan dalam aksi demonstrasi, berikut tuntutannya :

1. Tolak pasal-pasal bermasalah pada RUU KUHP,  RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU PSDN,  RUU Permasyarakatan, RUU Pertambangan Minerba, dan cabut UU Budidaya Pertanian, UU MD3, Sahkan RUU PKS dan RUU PDP.

2. Cabut UU KPK baru, batalakan pimpinan KPK terpilih, stop segala pelemahan terhadap KPK.

3. Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, libatkan buruh secara adil dalam pengambilan keeputusan.

4. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil dan menangani konflik, bubarkan komando teritorial TNI.

5. Stop represitvitas Papua.

6. Hentikan kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra.

7. Usut tuntas pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM.

8. Stop kriminalisasi aktivis.

9. Menuntut pemerintah bertanggungjawab terhadap konflik agraria di Solo Raya.

10. Wujudkan pendidikan gratis, demokratis, ilmiah yang bevisi kerakyatan, tolak full-day school. 

(*)

Berita Terkini