TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta imam besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab untuk mengirimkan bukti pencekalan dari pemerintah Indonesia.
Jika memang ada, Mahfud mengaku siap menyelesaikan masalah tersebut sehingga Rizieq Shihab bisa kembali ke Indonesia.
Mahfud mengatakan hingga kini dirinya belum menemukan bukti pencekalan pemerintah Indonesia kepada Rizieq Shihab.
“Sampai hari ini tak ada bukti atau indikasi pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq."
"Kalau ada bukti pemerintah Indonesia mencekal beritahu saya, akan saya selesaikan,” ungkap Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
• Jawaban Mahfud MD Soal Klaim Surat Pencekalan Rizieq Shihab : Itu Surat Resmi atau Berita Koran ?
Mahfud mempertanyakan pengakuan Rizieq Shihab yang dicekal untuk kembali ke tanah air selama 1,5 tahun.
Karena menurutnya dalam hukum Indonesia pencekalan hanya berlaku maksimal enam bulan.
“Menurut hukum Indonesia, seseorang dicekal maksimal enam bulan."
"Dia ngakunya 1,5 tahun dicekal, berarti tak ada masalah dengan pemerintah Indonesia, harus ditanyakan ke Arab Saudi kenapa dicekal,” pungkasnya. (Rizal Bomantama)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Mahfud MD Siap Bebaskan Habib Rizieq dari Pencekalan Jika Ada Bukti