Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Keputusan pamit yang diambil Kepala Biro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, merupakan haknya.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta, Jalan Adi Sucipto Nomor 8, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Eva memandang keputusan Febri untuk pamit setelah tiga tahun lamanya mengabdi di KPK merupakan cerminan hak yang dimiliki setiap orang.
• Febri Diansyah Pamit Lambaikan Tangan & Telunjuk di Bibir, Sebut Tugas Sebagai Jubir KPK Selesai
"Keputusan juru bicara KPK untuk mundur itu merupakan hak setiap orang untuk memilih mau mundur atau mau meneruskan atau melangkah seperti apa," tutur Eva kepada TribunSolo.com, Jumat (27/12/2019).
"Itu kembali pada hak asasi manusia, hak pribadi seseorang memutuskan apa yang seharusnya dilakukan," imbuhnya membeberkan.
Eva enggan berkomentar lebih lanjut karena bukan kapasitasnya menilai keputusan itu baik atau buruk.
Menurutnya, itu sudah menjadi hak beliau yang harus dihormati.
• Berikut 5 Hal yang Terjadi di Hari Pertama Kerja Pimpinan Baru KPK dan Dewan Pengawas KPK
"Saya kurang pas untuk menilai apakah itu baik atau buruk, karena sepenuhnya itu adalah hak beliau menyatakan mundur," ujar Eva.
Eva berharap KPK tetap dapat mewujudkan harapan masyarakat Indonesia kepada lembaga antirasuah itu selepas Febri pamit.
"KPK ke depan menurut saya, apa yang diharapkan oleh masyarakat, apa yg diharapkan kepada KPK, itulah yang harus diwujudkan," ucapnya. (*)