Dugaan Mafia Tanah di Sukoharjo

Reaksi Warga Dapati Sertifikat Tanahnya Ganda, Ada 26 Buah Termasuk Miliknya di Mojorejo Sukoharjo

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan rumah Miyanto yang mengalami sertifikatnya ganda di Dusun Sambilutung RT 01 RW 04, Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Senin (20/1/2020).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus sertifikat tanah ganda yang dialami puluhan warga Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo sempat menghebohkan.

Temuan sertifikat tanah ganda diungkapkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bernama Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI.

Bahkan warga mulai beraksi terhadap penemuan sertifikat ganda yang berjumlah sebanyak 26 buah atau pemilik.

Di antaranya Miyanto, warga Dusun Sambilutung RT 01 RW 04, Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari.

Dia memberikan tanggapan terkait temuan sertifikat ganda yang mengatasnamakan dirinya.

Miyanto menduga sertifikat yang digandakan saat adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun lalu.

Padahal lanjut dia, tanah tersebut merupakan lahan warisan dari orangtuanya atas nama Panut Darmosemito.

"Awal tahun 1990-an ayah saya membagi warisan berupa tanah untuk saya dan adik saya (Endang Suwarsi)," katanya kepada TribunSoo.com, Senin (20/1/2020).

Dia menuturkan pada tahun 1999, Endang membutuhkan uang, dan menjual tanah warisannya kepada Miyanto.

Tak Kapok, Residivis Narkoba Asal Grogol Sukoharjo Ditangkap Ketiga Kalinya Gara-gara Simpan Sabu

Berita Soloraya Populer: Pria di Sukoharjo Klaim KWK hingga Henry Indraguna Siap Pisah dari PDIP

"Akhir 2018, ada pengumuman dari Kapala Desa (Kades) soal pembuatan sertifikat gratis, yang diumumkan saat rapat RT," imbuhnya.

Miyanto lantas berkonsultasi dengan perangkat desa setempat untuk ikut program PTSL itu.

Akhir tahun 2019 lalu, sertifikat yang ia beli dari adiknya telah selesai dan sudah dibalik nama atas nama Miyanto.

"Kalau disini memang sertifikatnya dua, atas nama saya semua, namun ceritanya seperti itu," jelasnya.

Terkait masalah sertifikat ganda, dia mengaku tidak tahu menahu, mengingat sertifikat tanah yang ia pegang tidak ada masalah.

"Saya tidak tahu jika ada sertifikat ganda atau sebagainya, yang jelas selama ini baik-baik saja," tutur dia.

Bahkan dia menambahkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Polres hingga perangkat desa Mojorejo mendatanginya.

"Tadi BPN, Polres, dan Pak Kades juga kesini untuk menanyakan hal tersebut," tutupnya.

Relawan Terus Kumpulkan KTP, Wiwaha Sebut Posko Independen Masih akan Bermunculan di Sukoharjo

Henry Indraguna: Saatnya Sukoharjo Punya Pemimpin yang Tidak Begitu-begitu Saja

Diungkap ke Publik

Sebelumnya, sebanyak 26 sertifikat tanah di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, ditemukan memiliki sertifikat ganda.

Sebagian besar ke-26 sertifikat yang sudah SHM tersebut dijadikan sertifikat letter C lagi, dengan ahli waris dari surat keterangan kematian yang dipalsukan.

Menurut Ketua Umum LAPAAN RI, adanya temuan sertifikat ganda ini karena dianggap masih adanya mafia yang bermain.

“Sebanyak 26 sertifikat tersebut didapat dari program PTSL yang dibiayai negara,” katanya, Jumat (17/1/2020).

Kusumo mengindikasi ada sejumlah kejanggalan dan pelanggaran, yakni ada mafia tanah sengaja menggandakan sertifikat dengan surat-surat palsu.

Misalnya membuat letter C palsu, surat waris dan kematian palsu, juga pelaporan palsu pada BPN selaku pembuat sertifikat.

Kemudian kejanggalan dengan kelalaian BPN dalam melakukan cek dan ricek, yang mana tidak adacpengawasan dan penelitian berkas, dari berkas permohonan sertifikat dengan program PTSL.

Pria Asal Sukoharjo Klaim Ciptakan Kidung Wahyu Kalaseba, Akui Ciptakan Lagu selama 9 tahun

Relawan Gencar Buka Posko Independen, Ini Tanggapan Bakal Cabup Sukoharjo Wiwaha

“Kami indikasikan yang bermain adalah oknum mafia tanah, oknum perangkat desa, oknum kecamatan dan oknum BPN,” tandasnya.

Dicontohkan, LAPAAN RI mengantongi bukti seritikat ganda atas nama Endang Suwarsi nomor HM 922 dengan nama Miyanto HM 2202.

Dasar HM 922 dari C.226 PS 155 P.IV Panut Darmosemito, kalau HM 2205 dasar dari C.36 Ps.38D P.IV Darmosemito Panut, yang diketahui kedua setifikat berada di lahan yang sama.

“Indikasi pelanggaran yang terjadi karena tanah sudah bersertifikat HM bukan letter C jadi tidak bisa mendaftar PTSL, pewaris masih hidup namun ada bukti surat kematian,” jelasnya.

Dia menambahkan sudah punya cukup bukti, yang akan dijadikan dasar pelaporan terkait sertifikat tanah ganda ini.

“Tinggal merapikan saja dan kami akan laporkan agar menjadi pembelajaran, jangan sampai kejadian ini terus terjadi, kasihan rakyat yang tidak tahu hukum trus tanahnya diserobot,” terangnya.

Terpisah, Kepala BPN Sukoharjo, Sutanto mengakui ada kelalaian cek administrasi dalam proses penerbitan sertifikat baru.

Sehingga pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri masalah ini.

“Kami mengakui ada kelemahan cek administrasi, dimungkinkan itu dari program lama.”

“Kami siap membentuk tim untuk investigasi temuan ini, kalau benar ada sertifikat ganda dengan objek sama, kita akan tarik karena tidak sah.” Kata Susanto.

Susanto mengatakan saat ini di wilayah kabupaten Sukoharjo terdapat sekira 294 ribu bidang tanah yang belun terverifikasi, dan ditargetkan 2020 ini bisa rampung. (*)

Berita Terkini