TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Delapan pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak lolos tahap administrasi.
Mereka yang tidak lolos lantaran berbagai sebab, di antaranya ijazah tidak dilegalisir.
"Tidak lolos karena di antaranya ijazah belum dilegalisir juga sudah ada yang dua kali menjabat sebagai PPK, " ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Selasa (28/1/2020).
Menurut Nurul, seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunjateng.com, dalam penjaringan PPK ada 107 pendaftar.
• KPU Solo Buka Pendaftaran PPK Pilkada Solo 2020, Simak 13 Syaratnya
Jumlah sebanyak itu, 33 di antaranya merupakan perempuan dan 74 lainnya merupakan laki-laki.
Karena pada tahap administrasi menyisihkan 8 pendaftar yang tidak lolos, maka masih tersisa 99 pendaftar.
"Hari ini kami umumkan hasil seleksi administrasi PPK Pilkada Solo. 99 pendaftar lolos, delapan tidak lolos," kata Nurul.
• Jelang Pilkada Solo, KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK, Butuh 5 Orang per Kecamatan
Pengumuman lolos administrasi itu, katanya, telah ditempelkan di Kantor KPU Solo, kantor kecamatan, maupun kantor kelurahan.
Dari 99 pendaftar yang lolos, untuk calon PPK Pasar Kliwon yang lolos 14 orang, Serengan 11 orang, Laweyan 17 orang, Jebres 19 orang, dan Banjarsari 38 orang.
Mereka yang lolos akan menjalani ujian tertulis pada 30 Januari 2020 di Hotel Dana. Nantinya masing-masing kecamatan akan diambil 10 orang. Sedangkan yang dilantik adalah 5 orang dengan nilai terbaik.
• KPU Sukoharjo Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2020, Catat Tanggalnya
"Pelantikan akan dilakukan pada 29 Februari 2020," jelasnya. (Tribunjateng.com/Rifqi Gozali)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Ijazah Tidak Dilegalisir, 8 Pendaftar PPK di Solo Tidak Lolos Administrasi"