Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Penerapan wajib memakai masker mulai diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Rabu (1/7/2020) dan disertai sanksi yang tidak main-main.
Bagi yang nekat tidak memakai masker, kartu e-KTP bakal disita.
Sementara, bagi yang tidak membawa e-KTP bakal diberi hukuman menyapu jalan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Sri Mulyani.
• Sosok Indra Priawan Calon Suami Nikita Willy: Bukan Pria Biasa, Pernah Pacaran dengan Pevita Pearce
• Dua Motor Bersenggolan di Klaten, Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit, Satu Tak Sadarkan Diri
• Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Cinta Ga Punya Mata - Kobe: Memanglah Cinta Tak Punya Mata
“Kebijakan dari gugus tugas bahwa per 1 Juli wajib mengenakan masker ketika keluar rumah, jika ada masyarakat tidak mengenakan masker, KTP akan kami sita,” kata Sri di Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Senin (29/6/2020).
Sri mengatakan e-KTP yang disita petugas bakal dikembalikan jika warga mendatangi kembali petugas dengan memakai masker.
"Kalau tak bawa masker dan tak bawa KTP kemungkinan dari tim teknis lapangan meminta pelanggar menyapu jalan," ucap Sri.
Sri mengaku sudah mempersiapkan semuanya dan akan diterapkan sanksi pada 1 Juli 2020.
"Kami terapkan sanksi ini karena dalam waktu terakhir, terjadi penambahan kasus positif dan ini menjadi pemikiran bersama dalam menekan angka Covid-19,” ucap Sri.
“Itu agar tidak melonjak kembali, tujuan kami agar masyarakat bisa disiplin,” pungkasnya. (*)