Pilkada Solo 2020

Laju Gibran Makin Mulus, Bawaslu akan Verifikasi Berkas Paslon Bajo yang Diduga Palsukan Dukungan

Penulis: Ilham Oktafian
Editor: Agil Trisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Bawaslu bidang Penindakan Pelanggaran, Poppy Kusuma

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan yang dilakukan oleh Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Bagyo Wahyono dan FX Suparjo (Bajo) berbuntut panjang.

Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) dan Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil (TAKJIL) melaporkan Bajo ke Bawaslu Kota Solo.

Komisioner Bawaslu Kota Solo bidang Penindakan Pelanggaran, Poppy Kusuma mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Setelah kita teliti, kita menyimpulakn laporan ini sudah memenuhi syarat materiil maupun formil untuk ditindak lanjuti ke tahap berikutnya." aku dia.

"Batas waktu pelaporan juga terpenuhi," imbuhnya.

DP Rp 30 Juta dengan Cicilan Mulai Rp 1,5 Jutaan Bisa Bawa Pulang Daihatsu Ayla, Simak Simulasinya

Dikira Sedang Berlutut di Samping Truk, saat Didekati Ternyata Wanita Ini Tewas Tergantung 2 Hari

Ditahan terkait Hinaan kepada IDI, Jerinx: Saya Disel Tak Apa, Asal Tak Ada Lagi Ibu Kehilangan Anak

Kim Jong Un Tembak Mati 4 Pejabatnya yang Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi dengan Mahasiswi

Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut, dan memeriksa sejumlah saksi.

"Saksinya akan kita panggil 2 kali untuk pembahasan."paparnya.

"Kita diberi kewenangan untuk memperoleh data untuk klarifikasi." tambahnya.

"Baik pelapor maupun saksi akan kita panggil," terangnya.

Jika terbukti menyalahgunakan dukungan, lanjut Poppy, Paslon Bajo bakal dikenai sesuai dengan apa yang diultimatum pihak PWSPP dan TAKJIL.

"Akan dikenai pasal 185 A," ujarnya.

"Nanti kita libatkan kejaksaan dan kepolisian untuk mengambil keputusan akhir," terangnya.

Sebelumnya, PWSPP dan TAKJIL melaporkan Paslon Bajo, karena diduga melanggar pasal 185 A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemalsuan dukungan calon independen.

Jika terbukti, Paslon Bajo bisa terancam hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Dan denda paling sedikit Rp 36 Juta, dan paling banyak Rp 72 Juta. (*)

Berita Terkini