TRIBUNSOLO.COM - Terkait kasus dugaan ujaran kebencian, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu merupakan buntut dari postingan drummer band Superman Is Dead (SID) ini di Instagram yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).
Polda Bali juga sudah melakukan penahanan terhadap Jerinx.
• Nazaruddin Resmi Bebas Murni, Simak Perjalanan Kasusnya hingga Kontroversi Jadi Justice Collabolator
• Tamara Bleszynski Kecewa Jerinx SID Ditahan, Tulis Uneg-uneg soal Kesehatan Mental
Meski begitu, Nora Alexandra, istri dari Jerinx tampak selalu setia memberi dukungan dan merasa bangga kepada suaminya tersebut.
Nora Alexandra pun menuliskan sebuah pesan untuk Jerinx.
Hal itu diketahui dalam unggahan di Instagram pribadinya @ncdpapl, Kamis (13/8/2020).
Dalam unggahan tersebut, Nora tampak menggandeng tangan Jerinx dengan pergelangan tangan sang suami terlihat diikat.
Nora Alexandra mengaku bangga kepada suaminya itu.
Menurutnya, Jerinx adalah sosok pria sejati yang sangat kooperatif.
Bahkan, Nora menegaskan bahwa dirinya tidak merasa malu menikah dengan Jerinx.
“Saya bangga dengan suamiku, saya tidak malu menikah denganmu."
"Kamu pria sejati, kamu tidak dijemput paksa, kamu kooperatif," tulis Nora.
Nora juga mengungkapkan, Jerinx bukanlah seorang koruptor atau kriminal.
“Kamu bukan kriminal, kamu bukan pembunuh, kamu bukan perampok, dan kamu bukan koruptor."
"Abaikan suara sumbang yang mencercamu," tulis Nora.
Ia pun terlihat menyertakan #bebaskanjrxsid dalam caption tersebut.
“Disini kamu bisa menyeleksi juga siapa kawan, saudara dan orang terdekat yang selalu ada buatmu #bebaskanjrxsid," tulis Nora Alexandra.
"Kamu tidak sendiri. Jelang hari benderangmu nanti,” sambungnya.
Jerinx SID jadi Tersangka 'Kasus Kacung WHO'
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kus Yuliar Nugroho membenarkan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada Jerinx.
Jerinx secara resmi ditahan pada Rabu (12/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
"Sudah, sudah langsung ditahan, sekira pukul 13.00-14.00 WIB," kata Yuliar Nugroho, Rabu (12/8/2020), seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Kombes Kus Yuliar mengatakan, saat Jerinx diamankan sangat kooperatif dengan pihak kepolisian.
Meski demikian, Yuliar menyebut, nantinya Jerinx mempertanggungjawabkan pebuatannya di pengadilan.
"Dia (ditahan) kita periksa koperatif, sangat koperatif," ungkap Yuliar.
"Kita percepat untuk berkasnya, nanti dia mempertanggungjawabkannya di pengadilan," sambungnya.
Pihak kepolisian menjerat Jerinx dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.
Jerinx SID terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
IDI Apresiasi Polda Bali
Menanggapi penahanan Jerinx, Ketua IDI Bali, I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan drummer band SID itu sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
IDI Bali, lanjut Suteja, menghormati proses penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu malam, dikutip dari Kompas.com.
Suteja menyebut, IDI Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali.
Sehingga IDI Bali melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx ke Polda Bali.
Sebagaimana diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu terkait postingan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," demikian tulisan yang disebut Jerinx.
Kini drummer band SID itu ditahan di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari ke depan.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Bayu Indra) (Kompa.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Jerinx SID Resmi Ditahan, Nora Alexandra Tulis Pesan Haru: Saya Bangga Denganmu Suamiku