Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak, Perhatikan Syarat yang Dibutuhkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Kartu Keluarga.

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mencari cara untuk mengurus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak.

Kartu keluarga adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan informasi penting lainnya.

Syarat dan Cara Membuat Surat Tanah/Sertifikat Tanah, Wajib Dimiliki Sebagai Bukti Legalitas

Kartu Keluarga sering dipakai dalam mengurus administrasi penting, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran anak masuk sekolah,  dan pembuatan ataupun penggantian KTP.

Namun, bagaimana cara membuat KK  apabila baru berumah tangga, jika anggota keluarga bertambah, salah satu anggota keluarga berkurang (meninggal dunia), bahkan jika KK hilang atau rusak?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Penerbitan KK bagi Penduduk WNI terdiri dari tiga, yaitu:
1. penerbitan KK baru;
2. penerbitan KK karena perubahan data; dan
3. penerbitan KK karena hilang atau rusak.

Dikutip dari Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal 12-13, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon apabila ingin mengganti Kartu Keluarga, yaitu :

Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

Syarat :

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. Fotocopy buku nikah

3. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang)

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak, Simak Syarat & Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Penambahan anggota keluarga (kelahiran)

Syarat: 

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. Kartu keluarga (KK) lama

3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan

Penambahan anggota keluarga untuk menumpang KK

Syarat:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi

3. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)

4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)

5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)

Pengurangan anggota keluarga

Syarat:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. KK yang lama

3. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)

4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Cara Mengurus Kartu Kuning dengan Mudah, Jangan Lupa Persiapkan Dokumen Berikut

Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak

Syarat:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian

3. KK yang rusak

4. Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga

5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)

Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan.

Selanjutnya, pemohon akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana.

Dikutip pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan kartu keluarga tidak dipungut biaya.

Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.

Proses pembuatan Kartu Keluarga paling lambat terbit 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Ribet, Begini Cara Mengganti Kartu Keluarga Baru", 

Berita Terkini