Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Modus transaksi narkoba yang dilakukan di sebuah toko modern menjadi kasus pertama di Kota Solo.
Hal tersebut diketahui dari transaksi yang dilakukan oleh Bombom (31) saat mengambil narkoba jenis sabu di sebuah rak snack.
Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satrio menyebut modus tersebut dipengaruhi oleh suatu hal.
"Karena situasi Covid-19, di mana modus operandi dengan medsos lebih dipilih dibanding bertemu langsung," kata Djoko saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Potret Kandang Ayam di Puhgogor Sukoharjo, Tempat Eko Habisi Nyawa Yulia dengan Dipukul Linggis
Baca juga: Modus Transaksi Narkoba Cara Baru di Solo Diungkap, Pelaku Diletakkan Sabu-sabu di Rak Toko Modern
Diketahui sebelumnya jika Bombom, pemakai narkoba melakukan transaksi pembelian sabu melalui media sosial telegram.
Usai melakukan sejumlah pembayaran, sebesar Rp 1 juta Bombom lantas mengambil sabu tersebut di sebuah rak snack toko modern.
Sialnya, seorang security yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan pada pihak kepolisian.
Bombom pun dicokok Polresta Solo pada Jumat 2 Oktober 2020 di sebuah kamar hotel di Jebres.
"Saat diamankan yang bersangkutan sedang melakukan konsumsi," ungkap Djoko.
Ia pun dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika dengan pasal Penyalahgunaan Narkoba Golongan 1, pasal 112 ayat (1) subsidair 127 ayat (1) huruf A.
"Hukumannya minimal 4 tahun," tandas Djoko.
Sementara itu, pihak kepolisian sampai saat ini tengah memburu keberadaan Rendy.
Pesta Sabu-sabu
Polisi menggerebek yang tengah pesta narkoba di sebuah hotel di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.