Acara Rumpi No Secret Trans TV Diberhentikan Tayang Sementara oleh KPI, Ini Alasannya
Hal ini dikarenakan acara tersebut melanggar aturan karena membahas soal celana dalam milik Dinar Candy yang dijual pada 24 September 2020 lalu.
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM - Program acara Rumpi No Secret Trans TV diberhentikan sementara oleh KPI.
Hal ini dikarenakan acara tersebut melanggar aturan karena membahas soal celana dalam milik Dinar Candy yang dijual pada 24 September 2020 lalu.
Dimuat dalam laman KPI.go.id, Wakil Ketua KPI Pusat menyebutkan soal wawancara jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas dan tak bermanfaat untuk masyarakat.
Baca juga: Nisya Ahmad Adik Raffi Ahmad Dikabarkan Bakal Pindah dari Rumah Sang Kakak, Sudah Beli Rumah Mewah
Berikut isi selengkapnya:
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara tayangan “Rumpi No Secret” Trans TV selama dua kali penayangan.
Keputusan pemberhentian program ini telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, pekan lalu, di Jakarta.
Berdasarkan keterangan surat penghentian sementara yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada akhir bulan Oktober lalu dijelaskan, program ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Ada sembilan pasal dalam P3SPS yang dilanggar tayangan tersebut.
Adapun pelanggaran yang dilakukan “Rumpi No Secret” ada di tanggal 24 September 2020 pukul 14.04 WIB yaitu berupa tampilan wawancara host kepada an. Dinar Candy dan an. Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam milik an. Dinar Candy di social media;
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan wawancara tentang jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik.
Baca juga: Pasca Heboh Video Syur Mirip Gisel, Baju Gisel Outer Warna Hijau Dijual di Situs Belanja Online
Menurutnya, hal ini tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat,"
"Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam,"
"Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik,"
"Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” jelas Mulyo, Senin (9/11/2020).