Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bakal menerapkan jam malam untuk rumah makan, tempat hiburan, dan mall saat malam tahun baru, Kamis (31/12/2020) mendatang.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kerumunan saat malam pergantian tahun.
Sebab, Pemkab Sukoharjo melarang adanya kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan saat malam tahun baru.
Baca juga: Seluruh Kamar The Lawu Park Karanganyar Sudah Dipesan untuk Tahun Baru, Tegaskan Tetap Patuh Prokes
Baca juga: Covid-19 Meroket, Alun-alun Karanganyar Akan Lockdown Total, saat Malam Pergantian Tahun Baru 2021
Satpol PP Sukoharjo, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata (Disdikbud) Sukoharjo telah membuat Surat Edaran untuk jam malam ini.
"Untuk restoran jam 21.00 wib harus sudah tutup semua, tidak boleh ada yang buka," katanya, Senin (21/12/2020).
"Tidak boleh ada aktivitas di restoran, tempat hiburan, dan mall," imbuhnya.
"Untuk sementara, aturan ini hanya berlaku tanggal 31 Desember saja," jelasnya.
Untuk mengantisipasi adanya oknum pemilik usaha yang nekat buka diatas pukul 21.00 WIB, Satpol PP dibantu TNI/Polri dan Satgas Covid-19 akan melakukan operasi yustisi.
Baca juga: Tempat Wisata hingga Cafe di Klaten Dilarang Gelar Acara saat Tahun Baru, Ini Penjelasannya
Operasi yustisi ini akan menyasar sejumlah tempat keramaian di Kabupaten Sukoharjo.
"Jika ada yang buka atau berkerumun, kita akan lakukan tindakan preventif, jika tidak bisa diperingatkan secara preventif, nanti temen-temen dari TNI/Polri yang membubarkan," jelasnya.
Ancaman Pidana
Segala bentuk acara yang dapat mengundang keramaian saat malam tahun baru di Kabupaten Sukoharjo dilarang.
Bahkan, sanksi pidana bisa mengintai jika ada pihak yang menggelar acara hiburan yang dapat melanggar protokol kesehatan (Protkes).
Sebagai bentuk antisipasi, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat lintas sektoral untuk membahas kegiatan saat malam tahun baru.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: 18 Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 dalam Berbagai Bahasa, Lengkap dari Negara Afrika hingga Asia
"Kegiatan yang berkait dengan berkumpul PHRI sudah sepakat tidak ada perayaan pergantian tahun," katanya Senin (21/12/2020).
Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, tim Covid-19 tetap akan melakukan patroli pencegahan.
Sejumlah titik strategis akan menjadi fokus pemantauan kegiatan pada malam tahun baru, seperti di Sukoharjo Kota, Solo Baru, dan Kartasura.
"Kita akan gelar operasi Yustisi. Jika ditemukan adanya kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, kita akan bubarkan," jelasnya.
"Jika peringatan pembubaran tidak diindahkan, maka kita bisa berikan tindakan represif berupa sanksi pidana," imbuhnya.
Hal ini dilakukan karena pada malam pergantian tahun baru, Kabupaten Sukoharjo masih terjadi pandemi Covid-19 dengan angka kasus yang terus meningkat.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga tidak memberikan izin kegiatan saat malam tahun baru mendatang.
"Selama ini tidak ada yang mengajukan izin kegiatan, karena semua sudah sepakat," tandasnya. (*)