Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Jelang Malam Tahun Baru, Sosok Jenazah Ditemukan di Kamar Hotel di Colomadu, Keluarga Tolak Otopsi

Menurut Kapolsek Colomadu, Iptu Imam, pertama kali jenazah ditemukan oleh salah satu pegawai hotel menjelang malam tahun baru di kamar 131.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi mayat 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pria paruh baya ditemukan sudah tak bernyawa di kamar hotel di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (31/12/2020).

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.con, belum diketahui apa penyebab meninggalnya jenazah yang berinsial BM (68) tersebut.

Menurut Kapolsek Colomadu, Iptu Imam, pertama kali jenazah ditemukan oleh salah satu pegawai hotel menjelang malam tahun baru di kamar 131.

Baca juga: Tak Berkutik : Malam Tahun Baru, Sejumlah Pengendara Terjaring Razia Rapid Test Antigen di Solo Baru

Baca juga: Berani Langgar Aturan Malam Tahun Baru di Karanganyar? Kapolres : Akan Kami Karantina Setahun

Adapun pihaknya mendapatkan laporan sekira pukul 12.40 WIB 

"Korban ditemukan dalam keadaan telentang di atas kasur oleh salah seorang pegawai hotel yang sedang membersihkan ruangan," kata dia.

Setelah ditemukan, pihak Hotel Ramada langsung menghubungi Polsek Colomadu untuk dilakukan olah TKP dan evakuasi.

Bersama dokter Puskesmas Colamadu I, pihak Polsek menyimpulkan bahwa tidak ada ciri-ciri pasca kekerasan di tubuh korban.

Menurut Iptu Imam, saat akan dilakukan otopsi pihak keluarga menolaknya dan memilih untuk langsung memakamkannya.

"Hingga saat ini dugaan meninggalnya korban adalah karena serangan jantung," jelasnya.

Indikasi serangan jantung disimpulkan setelah ditemukan sejumlah obat-obatan di samping kasur tempat jenazah tidur.

"Keluarga sudah ikhlas dan telah menandatangani pernyataan untuk tidak dilakukan otopsi," ungkapnya.

Karantina 'Setahun'

Polres Karanganyar mengambil tindakan tegas untuk pelanggar yang merayakan malam tahun baru. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menjelaskan, sanksi itu untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan terbentuknya klaster penularan Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved