Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Tak Berkutik : Malam Tahun Baru, Sejumlah Pengendara Terjaring Razia Rapid Test Antigen di Solo Baru

Jikka nantinya ditemukan ada yang reaktif akan ditindaklanjuti ke Rumah Sakit UNS Kartasura, Sukoharjo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Pengambilan rapid test antigen di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (31/12/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sejumlah pengendara terjaring razia penyekatan yang dilakukan tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, petugas mulai menyisir sejumlah kendaraan yang berplat luar kota.

Kendaraan yang terjaring diminta menunjukan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Bila tidak bisa menunjukan, maka mereka wajib menjalani rapid test antigen di tempat yang telah di siapkan.

Baca juga: Berani Langgar Aturan Malam Tahun Baru di Karanganyar? Kapolres : Akan Kami Karantina Setahun

Baca juga: Awas, Malam Tahun Baru Ada Razia Rapid Test di 3 Wilayah Sukoharjo, Salah Satunya Solo Baru

Di antaranya mereka yang terjaring yakni berada di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol yang selama ini menjadi pusat perayaan tahun baru.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pemeriksaan rapid test di malam tahun baru dilakukan dalam operasi penyekatan dan keramaian.

Untuk sementara hingga pukul 21.00 WIB, ada sejumlah pengendara terjaring.

"Untuk operasi penyekatan, terus kita lakukan," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (31/12/2020).

"Selama operasi lilin candi ini, kita sudah lakukan di tujuh lokasi berbeda. Utamanya di jalan perbatasan," terangnya.

Jika nantinya ditemukan ada yang reaktif, Kapolres menjelaskan akan ditindaklanjuti ke Rumah Sakit UNS Kartasura, Sukoharjo.

"Untuk yang ditemukan reaktif, nanti tata laksananya akan di tangani Dinas Kesehatan, kita dengan Satpol PP hanya membackup untuk operasi yustisi," terangnya.

Kapolres meminta agar masyarakat tidak merayakan tahun baru di luar rumah yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan.

Sebagai langkah preventif, segala bentuk aktivis di tempat hiburan, rumah makan, dan pusat perbelanjaan dibatasi buka hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: 523 Knalpot Brong Dipotong Berkeping-keping, Hasil Razia Setahun di Solo, Pemilik Mayoritas ABG

Baca juga: Sambut Tahun Baru, Polres Sragen Akan Lakukan Rapid Test Antigen di Titik Keramaian

Setelah itu, dua ruas jalan utama di jalan Ir. Soekarno Solo Baru dan jalan Veteran Sukoharjo akan ditutup pukul 22.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved