Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

4 Hari Lagi Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni, Keluarga : Rapat Internal, Akan Pulang ke Ponpes Ngruki

Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim menerangkan, meskipun belum mendapatkan kabar resmi, keluarga bersyukur atas kabar tersebut.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS.COM
Ustaz Abu Bakar Baasyir. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Keluarga besar di Ponpes Al Mukmin Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo mempersiapkan kepulangan Abu Bakar Ba'asyir.

Meskipun hingga detik ini, keluarga mengaku belum menerima surat resmi pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim atau biasa akrab dipanggil Ustaz Iim menerangkan, meskipun belum mendapatkan kabar resmi, keluarga bersyukur atas kabar tersebut.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat (8/1/2021), Pihak Lapas Bakal Berkoordinasi dengan Keluarga

Baca juga: Beredar Kabar Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari 2021, Keluarga di Ngruki Belum Dapat Kabar Resmi

Menurut Iim, kabar bebasnya ayahandanya baru ia dengar dari tim pengacara saja.

"Saya sendiri belum mendapatkan kabar resmi, tapi memang sudah rapat dengan pihak pondok," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (4/1/2020).

Iim mengaku, terkait koordinasi dengan lapas, dia belum diberitahu oleh tim pengacaranya.

Rencananya, keluarga akan memulangkannya ke Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola ponpes untuk persiapan.

"Kalau bebas nanti, akan pulang ke Ngruki," ujar dia.

Bebas 8 Januari

Perkembangan terbaru kasus terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021) mendatang.

Baca juga: Beredar Kabar Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari 2021, Keluarga di Ngruki Belum Dapat Kabar Resmi

Baca juga: Antisipasi Kegaduhan, Ikatan Alumni Ponpes Ngruki Batasi Orang yang Menjemput Abu Bakar Baasyir

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved