Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aturan pembatasan jam operasional restoran, cafe, hingga angkringan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibatalkan.
Jam operasional pusat kuliner di Kota Solo tidak terpatok tutup pukul 19.00 WIB.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan aturan baru terkait pembatalan pembatasan jam operasional tertuang dalam surat edaran terbaru.
Baca juga: PSBB Karanganyar: PKL Diliburkan, Toko Serta Rumah Makan Buka Maksimal Jam 7 Malam
Baca juga: BREAKING NEWS: Aturan Jam Operasional Usaha Kuliner saat PSBB Solo Berubah, Menyesuaikan Pedagang
Surat edaran tersebut bernomor 067/057 yang diteken Senin (11/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
"Pokoknya sesuai dengan jam dia buka. Pesan antar juga boleh. Berlaku mulai hari ini," kata Ahyani.
Ahyani menjelaskan, perubahan pembatasan jam operasional pusat kuliner tersebut dilakukan lantaran ada desakan dari para pedagang.
"Itu kan karena diprotes sama pedagang-pedagang warungan itu ," kata dia.
"Itu hanya memberi ruang untuk warung-warung, hik (angkringan) sama PKL warungan. Kan mereka jam operasionalnya nggak jelas," kata dia.
Meski demikian, pembatasan kapasitas 25 persen untuk makan di tempat tetap diberlakukan.
Pembeli dan pedagang juga harus mengindahkan penerapan protokol kesehatan.
Jaga jarak dan memakai masker menjadi diantarnya.
"Kita imbau agar makanan dibawa pulang," ujar Ahyani.
Sesuai Jam Buka Pedagang
Aturan terkait jam operasional warung makan dan pusat kuliner di Kota Solo selama pemberlakuan PSBB atau PPKM dirubah.
Sebelumnya aktivitas usaha hanya boleh maksimal pukul 19.00 WIB. Namun, dalam SE terbaru jam operasional mengikuti pedagang asalkan tetap patuh protokol kesehatan.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/057.
Baca juga: PSBB Hari Pertama, Solo dan Sragen Kompak Tak Ada Penyekatan, Tapi Sanksi Pelanggar Tetap Ditegakkan
Baca juga: Awas Kecele! Objek Wisata di Solo Raya Banyak yang Ditutup Selama PSBB Dua Minggu, Ini Daftarnya
Surat edaran tersebut tentang perubahan atas surat edaran walikota surakarta nomor 067/036 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta.
Berikut isi Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/057 :
Dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dilakukan perubahan dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/cafe/restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner, meliputi :
1. Waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha,
2. Makan di tempat paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter,
3. Layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional.
Demikiam untuk menjadikan maklum dan dipedomani, atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penangan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi para pedagang yang baru buka pukul 19.00 WIB.
Seperti diketahui, jam operasional pusat kuliner, termasuk angkringan sebelumnya dibatasi pukul 19.00 WIB.
"Ini karena memang terkait hajat hidup orang yang menggantungkan pendapatan dari situ," kata Ahyani, Senin (11/1/2021).
"Yang waktunya mengakomodasi yang buka malam. Pedagang HIK jamnya tidak batasi. Hanya pembatasan kapasitas," tambahnya.
Layanan pesan antar di pusat kuliner, sambung Ahyani, masih diperolehkan. Jam operasionalnya sesuai jam tutup warung.
"Layanan operasional seperti delivery atau take away sesuai jam operasional," ucap Ahyani.
Ahyani menegaskan apabila didapati surat edaran tidak ditaati, maka akan langsung dibubarkan tim cipta kondisi.
"Kalau mereka sudah diberikan peringatan tapi tidak mau jaga jarak, maka akan langsung dibubarkan," tegasnya.
Sementara itu, batas jam operasional pusat perbelanjaan atau mall sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/036, yakni sampai pukul 19.00 WIB.
"Tetap seperti aturan yang lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Ahyani. (*)