Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Rumah tangga AM (24) warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo tengah tak harmonis.
Pasalnya, AM ketahuan sang istri menggunakan narkoba jenis Sabu.
Sejak AM ketahuan mengonsumsi sabu, dia dan istrinya sering bertengkar.
"Istri marah dan kami suka bertengkar juga. Lama - lama berpikir untuk berubah, biar tidak kisruh," katanya.
Niat seorang AM sepertinya tidak main - main.
Dia mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo, Selasa (16/3/2021).
Kedatangan AM ditemani Danramil 05/Mojogedang, Kapten CPL Bambang Sapto Putro.
Baca juga: Bikin Curiga Petugas Bandara Kualanamu, 2 Pria Ini Berjalan Jinjit, Ternyata Sembunyikan Sabu 1 Kg
Baca juga: Gara-gara Videonya Saat Nangis Viral, Reputasi Rinto Sabua Jadi Bos Preman Gorontalo Langsung Rusak
AM berkonsultasi dengan dokter BNN Kota Solo untuk mengatasi kecanduannya terhadap sabu.
Ia mengungkapkan, dirinya sudah mengonsumsi sabu sejak 3 tahun lalu. Itu setelah dirinya menikah.
"Awalnya coba-coba. Dapat dari teman main di kampung, disuruh mencoba. Kemudian, dicoba sampai kecanduan," ungkapnya.
Itu dilakukannya diam-diam, tanpa sepengatahuan dari keluarganya, termasuk istrinya.
AM bahkan sampai menyisihkan uang gajinya untuk membeli sabu tiap bulannya.
Ia diketahui bekerja di sebuah arena bermain Billiard Kota Solo.
Baca juga: Bea Cukai Batam Cegat 2 Wanita saat di Bandara, Saat di Rontgen Terungkap 3 Bungkus Sabu di Dubur
Besaran gajinya senilai Rp 1,8 juta per bulannya. Itupun sebelum pandemi Covid-19.
Sekarang gajinya berada di kisaran Rp 600 ribu karena tempatnya bekerja menggunakan sistem shift.
"Untuk belinya Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per bulannya. Itu untuk 2 sampai 3 kali konsumsi. Beratnya tidak sampai 1 gram," ucapnya.
AM mengonsumsi sabu secara sembunyi-sembunyi di rumahnya.
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu juga pernah terjadi di Karanganyar, Unit Opsnal Polres Karanganyar membekuk dua pemuda berinisial AS (26) dan TW (22) karena simpan narkoba.
Keduanya ditangkap di sebuah warung kelontong milik AS yang berada di Dusun Dukuhan RT 01/RW 05 Desa Macanan, Kecamatan Kebakkramat, Rabu (27/1/2021).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mengeluhkan adanya penyalahgunaan kawasan warung itu sebagai area transaksional barang haram.
Akhirnya Unit Opsnal Satnarkoba Polres melakukan penyelidikan di tempat itu.
Baca juga: Modus Kirim Bantuan Covid-19, Bos Alidon Expres Selundupkan 66Kg Sabu, Kini Divonis 20 Tahun Penjara
Baca juga: Suami Macam Apa? Pria di Surabaya Tega Jebak Istri Bawa Sabu, Ternyata karena Tak Terima Diceraikan
Hingga akhirnya gerak-gerik mencurigakan sudah ditemukan dan dilakukanlah penggerebekan.
Kasatnarkoba Polres Karanganyar, Iptu Agus Susilo Utomo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu dan obat lainnya.
"Barang tersebut dibawa oleh TW dari Sragen," katanya kepada TribunSolo.com pada Sabtu (30/1/2021).
Adapun obat-obatan terlarang yang diamankan oleh aparat polisi adalah satu paket sabu-sabu 0,22 gram, 4 butir obat Alprazolam, 64 butir tryhexphynedil, 1 butir obat psikotropika reklona.
Selain obat-obatan Satnarkoba Polres Karanganyar juga mengamankan uang tunai Rp.130.000, 1 unit HP Oppo A57 hitam, 1 unit HP merek Vivo 2027 silver, 1 unit Honda SPM Scoopy.
Selanjutnya pihak Polres Karanganyar akan bekerjasama dengan Polres Sragen dalam mengusut kasus ini karena diduga ada tersangka lain yang ada dalam jaringan ini.
Bujuk Rayu Anaknya
Sebelumnya, Polresta Solo berhasil menangkap seorang tersangka narkoba berinisial SW.
Polisi tidak merinci identitas lengkap SW ini.
Namun, ada kisah menarik dibalik penangkapan SW oleh petugas Satres Narkoba Polresta Solo.
Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Djoko Satrio mengatakan, kisah SW ini menarik lantaran dia diminta menjadi seorang pengedar narkoba oleh anaknya yang sudah masuk penjara.
"Tersangka SW ini masuk ke bisnis narkoba karena bujuk rayu anaknya yang sudah masuk penjara," papar dia, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Millen Cyrus Ponakan Ashanty Selesai Rehabilitasi Pasca Kasus Narkoba, Penampilannya Kini Berubah?
Baca juga: Suami Nindy Ditangkap Polisi Tiga Hari Sebelum Sang Istri Ultah, Ternyata karena Kasus Narkoba
Berawal dari kepepet kebutuhan ekonomi, SW bercerita pada anaknya yang sudah berada di dalam penjara.
"Anaknya ini memberikan solusi untuk berjualan narkoba," kata Kompol Djoko.
Kemudian, SW ini dikenalkan pada bandar narkoba oleh anaknya.
Tugas SW ini adalah memecah barang yang diberikan oleh seorang bandar berinisial DF menjadi bagian plastik kecil.
"Setelah dipecah jadi plastik kecil, dikirim ke pemesan," papar dia.
Saat mengedarkan ini, diketahui oleh petugas dari Satres Narkoba dan dilakukan penangkapan.
Baca juga: Imbas Sipir Tersangkut Kasus Narkoba, Rutan Klas I A Solo Perketat Pengawasan dan Gandeng BNK Solo
Baca juga: Ada 707 Kasus Kejahatan di Kota Solo Selama Tahun 2020, Narkoba Paling Tinggi
Polisi akan melakukan pendalaman berkaitan Df ini dan akan melanjutkan pemeriksaan juga ke anak SW.
"Ibu SW ini kepepet ekonomi," jelas dia.
Sementara itu, Kompol Djoko mengatakan, dalam kurun waktu 1-19 Januari 2021 ini mereka berhasil mengamankan 7 tersangka narkoba dari 6 kasus.
"6 laki-laki dan 1 perempuan (SW)," jelas dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan ada 51,17 gram, alat hisap, timbangan, dan handphone yang digunakan untuk transaksi.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 4-5 tahun penjara. (*)