Berita Solo Terbaru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kunjungi Solo, Ini Momen Ketemu Wali Kota Solo Gibran, Bahas Apa?

Penulis: Adi Surya Samodra
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Wali Kota Solo Gibran meninjau vaksinasi massal yang ada di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Kamis (25/3/2021).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi meninjau vaksinasi massal yang ada di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Kamis (25/3/2021).

Mereka tiba sekira 14.00 WIB dan disambut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Listyo, Luthfi, dan Gibran langsung melakukan peninjauan ke lokasi vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Revisi UU ITE, Kapolri : Kebebasan Berpendapat Harus Dijamin

Baca juga: Kapolri Usung Tema Presisi, Kapolres Sragen : Penerapannya Tergantung Kondisi Wilayahnya 

"Hari ini peninjauan vaksinasi massal di Solo," kata Listyo.

"Hari ini kurang lebih 400 penerima vaksin terdiri tenaga pendidik, meliputi dosen perguruan tinggi serta tokoh lintas agama," tambahnya.

Ya, sejumlah tokoh lintas agama turut divaksinasi. Guru ngaji Presiden Jokowi, Gus Karim menjadi satu diantaranya.

Saat pemberian vaksin, Listyo, Luthfi, dan Gibran menemani Gus Karim di atas panggung yang telah disediakan.

"Rata-rata antusias melaksanakan kegiatan vaksinasi. Ke depan vaksinasi semakin lancar," ujar Listyo.

Baca juga: Tabrak Lari Overpass Manahan, Keluarga Korban Berharap Ini ke Kapolri Baru: Pelaku Segera Terungkap

"Upaya pemerintah pusat membentuk masyarakat yang kebal atau herd imunity," imbuhnya.

Listyo mengingatkan para penerima vaksin harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang dianjurkan, termasuk memakai masker.

"Mudah - mudah vaksinasi Kota Solo segera tuntas," ujarnya.

Kapolri Jamin Kebebasan Berpendapat

Pemerintah pusat membuka peluang untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Hal itu terungkap dalam rapat pimpinan TNI-Polri yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (15/2/2021). 

Baca juga: Pembelaan Penjual Soto yang Digugat RS Mata Solo dengan UU ITE, Sebut Gugatan UU ITE Keliru

Baca juga: Kabar Terbaru Pelaku Fetish Kain Jarik yang Sempat Viral, Dijerat Pasal Berlapis Pencabulan & UU ITE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan revisi dilakukan untuk menjamin kebebasan berpendapat. 

"Presiden mengingatkan kebebasan berpendapat harus dihormati," jelas dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/2/2021). 

Sigit meminta Polri menerapkan pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memberikan rasa keadilan dan menghindari kriminalisasi dengan penggunaan pasal-pasal karet.

"Khusus untuk Polri agar sengketa dalam menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE dalam rangka memberikan rasa keadilan dengan langkah mengedepankan edukasi dan langkah persuasif melalui mediasi maupun restorative justice." kata Sigit.

Sehingga dapat menghindari kriminalisasi dengan penggunaan pasal-pasal karet untuk menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Berikutnya, Polri-TNI diminta melindungi iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif.

Kemudian, menghormati HAM, menjunjung tinggi demokrasi, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Sementara itu, yang berkaitan dengan penanganan pandemi, TNI dan Polri diminta secara aktif mendisiplinkan 3M, mendukung 3T, dan PPKM skala mikro.

"Mendukung pelaksanakaan vaksinasi massal untuk menghasilkan herd immunity. TNI-Polri berperan dalam kelancaran proses distribusi, pengamanan vaksin, termasuk vaksinator," ujar Sigit.

Sigit mengatakan, Jokowi pun meminta TNI dan Polri menjaga profesionalitas dan sinergitas antara kedua lembaga.

TNI dan Polri, menurut Sigit, dikatakan Jokowi merupakan penjaga kekuatan dan inovasi bangsa menuju Indonesia maju. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Sebut Presiden Ingin Penerapan UU ITE Hindari Kriminalisasi dengan Pasal Karet"

Berita Terkini