Joseph Paul Zhang, Youtuber Sang Pengaku Nabi yang Dikecam Hingga Terancam Bui
Seorang Youtuber yang mengaku sebagai nabi yang ke-26 mendapat kecaman keras dari umat Islam terkhusus dari PBNU dan berharap dapat segera dihukum
TRIBUNSOLO.COM - Seorang Youtuber, Joseph Paul Zhang yang telah menghina agama Islam mendapat kecaman keras dari PBNU.
Sebelumnya Joseph telah mengakui dirinya sebagai nabi yang ke-26.
Hal itu membuat berang umat Islam, dan pihak PBNU menyesalkan bahwa hal itu terjadi.
Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini menilai apa yang dilakukan Joseph telah masuk dalam pasal penghinaan ajaran keyakinan umat Islam.
"Kami mengecam keras pernyataan yang menciderai kayakinan dan ajaran umat Islam. Pernyataan yang dilakukan oleh Joseph Paul Zhang masuk ke dalam penghinaan terhadap keyakinan umat Islam," ujar Helmy, kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Sosok Jozeph Paul Zhang, Youtuber yang Mengaku Nabi ke-26 : Klaim Sudah Baptis Ratusan Orang
Dia juga meminta agar aparat keamanan --dalam hal ini Polri-- untuk segera melakukan langkah kongkret.
Yakni dengan mengusut dan menangkap Jozeph Paul Zhang atas perbuatannya tersebut.
Kepada seluruh umat Islam, Helmy juga mengimbau agar tidak terprovokasi atas perbuatan Jozeph Paul Zhang.
"Meminta kepada umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terprokasi melalukan hal-hal yang di luar koridor hukum yang berlaku," kata Helmy.
"Mari kita senantisa menjaga bulan suci Ramdan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. Salah satunya, saling menghargai dan menghormati keyakinan umat beragama," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal adanya video Youtuber bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menghina Nabi Muhammad.
Video tersebut viral dan banyak yang mengecam dan menyebut bahwa itu bentuk penistaan agama terhadap agama Islam.
"Sudah dilidik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/4/2021).
Atas perbuatannya, Joseph pun diduga melanggar Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Telah Dilaporkan ke Polisi