Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sugiyono, bos investasi semut rangrang asal Sragen kini bisa menghirup udara bebas usai majelis hukum menyatakan tindakan pencucian uang dan penipuan bukan ranah pidana.
Keputusan itu pun disambut tangis bahagia oleh puluhan mitra CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Selasa, (27/4/2021).
Bahkan setelah acara selesai, mereka mengadakan doa bersama sebagai rasa syukur bebasnya bos CV MSB.
Mitra-mitra tersebut masih punya harapan agar bisnis semut rangrang kembali diteruskan dan melunasi uang para mitra.
Baca juga: Cerita Adik Serda Eko Prasetiyo, Awak KRI Nanggala : Pulang Minta Foto Bareng, Biasanya Tak Pernah
Baca juga: Kerja Lembur, Buruh Pabrik di Polokarto Sukoharjo Lemas, Motor & Helmnya Hilang Padahal Mau Lebaran
"Alhamdulillah kami bersyukur atas keputusan majelis hakim. Dengan begitu kami bisa melanjutkan usaha semut rangrang ini," ujar salah Haji Asad Nawawi seorang mitra asal Jombang, Jawa Timur, Selasa (27/4/2021).
Nawawi menyebut, jumlah uang yang telah ia investasikan untuk bisnis ini mencapai Rp 800 juta.
"Dulu pertama kali investasi segitu tapi baru panen sekali usahanya Pak Sugiyono ditutup. Jadi belum banyak modal saya yang kembali," ungkapnya.
Untuk saat ini dia berharap agar modalnya bisa kembali lagi.
Dia mengaku tergiur untuk merogoh kocek dalam-dalam untuk membiayai pondok pesantren yang ia kelola.
"Saya punya ponpes Raudhatul As'adiyah yang gratis untuk anak-anak penghafal Al-Quran," katanya.
Selama ini untuk membiayai ponpes tersebut bergantung dari uluran para donatur.
Oleh karena itu, pihaknya mencoba tidak bergantung pada donatur dengan cara investasi semut rangrang.
"Dulu ditawari sama rekan yang mengurus pesantren kami, harapannya laba dari semut rangrang dapat digunakan untuk biaya ponpes," terangnya.
Penjelasan JPU
Majelis Hakim Sami Anggraini memutuskan Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB), Sugiyono yang bergerak di bidang investasi semut rangrang bebas dari dakwaan.
"Menimbang keadilan restoratif dengan mengedepankan pemulihan yakni pengembalian kerugian atau keuntungan yang seharusnya diterima para mitra bisa terwujud dengan baik dan lancar," jelas dia dalam sidang yang digelar secara online (daring) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Selasa (27/4/2021).
"Pengembalian uang mitra sebagaimana disampaikan dalam pembelaan hendaknya segera dilaksanakan,” katanya saat sidang berlangsung.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Saputra menuturkan, putusan hakim tersebut merupakan putusan lepas kepada terdakwa.
Baca juga: Ingat Sugiyono, Bos Investasi Semut Rangrang? Lolos Jeratan 10 Tahun Penjara, Tapi Ganti Rugi 1,5 T
Baca juga: Kilat Hanya 10 Menit, Perbaikan Palang Pintu yang Ditabrak Pengendara Motor di Wonosari Klaten
"Dia divonis bebas karena materi dakwaan bisa dibuktikan di pengadilan," paparnya.
Tindakan Bos CV MSB yang berasal dari Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen itu dinilai bukan tindak pidana.
"Arahnya lebih ke perdata," katanya.
Dijelaskan Wahyu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan yakni tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
"Sugiyono memang sudah menipu dan melakukan money laundry (pencucian uang) namun sekalilagi bukan ranah pidana," ujar dia.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya tak menutup peluang untuk melakukan kasasi.
"Tapi akan kami pikir-pikir dulu," tuturnya.
Sidang Daring
Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB) Sugiyono yang memiliki bisnis investasi semut rangrang lepas dari jerat hukum.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar secara online (daring) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Selasa (27/4/2021).
Dalam sidang itu, Majelis Hakim Sami Anggraini menyatakan bahwa terdakwa lepas dari tuntutan 10 tahun penjara.
"Sebab perbuatan terdakwa tidak termasuk tindak pidana," ungkapnya.
Namun demikian, Sugiyono wajib melunasi uang mitra yang telah diinvestasikan mencapai Rp 1,5 triliun.
Angka tersebut berasal dari 9.397 mitra yang bergabung dalam investasi semut rang-rang di CV MSB.
Untuk diketahui, Sugiyono menjadi terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang dalam bisnis investasi semut rangrang tahun lalu.
Dari ribuan mitra tersebut, ada 90 mitra yang melapor lantaran uang yang diinvestasikan tak mendapat untung.
Hal itu sebenarnya juga sudah disanggupi oleh kliennya dengan membuat perjanjian di hadapan notaris.
Baca juga: Inilah Daftar Aplikasi Investasi Bodong yang Dirilis OJK, Awas Ada yang Pakai Embel-embel Syariah
Baca juga: Korban Investasi Bodong Lapor ke Polresta Solo, Tangkapan Layar & Bukti Transfer Jadi Alat Bukti
Namun karena kondisi, pembayaran disepakati dalam beberapa tahapan.
Pembayaran itu sudah berjalan satu tahun dari tiga tahun yang disepakati.
Namun belum sampai terpenuhi tahap berikutnya, muncul laporan yang kemudian menyeret Sugiyono ke penjara.
Sugiyono dilaporkan dan ditahan Polda Jateng per 3 Agustus 2020.
CV MSB sendiri sudah beroperasi sejak 2014 yang menyediakan bibit rangrang dengan harga Rp 1,5 juta per paket.
Satu paket berisi dua toples yang di dalamnya ada semut rangrang.
Mitra berkewajiban memelihara dengan memberi makan ulat hongkong dan gula.
Kemudian setelah lima bulan pemeliharaan, paket itu akan dibeli kembali oleh CV dengan harga Rp 2,2 juta per paket.
Atau ada margin keuntungan Rp 700.000 per paket.
Bisnis itu sudah berjalan selama lima tahun dan tutup pada 19 Mei 2019. (*)