Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pelajar asal Klaten berinisial AAD (16) sontak viral, paska aksinya menerobos dan menabrak polisi saat operasi penyekatan di Prambanan, Jalan Raya Solo-Jogja, Sabtu (8/5/2021) sore.
Dia menabrak polisi dengan menggunakan mobil mewah Volkswagen New Beetle warna kuning.
Tersangka diketahui masih pelajar SMA, yang tinggal di Kecamatan Klaten Utara, Klaten.
Sementara orangtua AAD, merupakan pengusaha percetakan sukses.
Kejadian tersebut bermula saat petugas kepolisian menghentikan mobil VW berplat B tersebut untuk dimintai keterangan dan kelengkapan berkendaranya.
Bukannya kooperatif, tersangka justru tancap gas hingga menabrak petugas kepolisian yang berada di depan mobil tersebut.
Baca juga: Seusai Tabrak Polisi di Klaten, Mobil VW yang Dikemudikan Pelajar SMA Juga Diamankan
Baca juga: Kejar Sopir Mobil VW yang Tabrak Polisi di Klaten, Polisi Sempat Keluarkan Tembakan Peringatan
Berikut 5 Fakta Pelajar Menabrak Polisi yang dirangkum TribunSolo.com:
1. Diwarnai Tembakan Peringatan
AAD yang berusaha kabur saat hendak diperiksa petugas, sudah berhasil diamankan.
Namun, penangkapan itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku.
Bahkan, polisi sempat menembakan tembakan peringatan agar pelaku menghentikan kendaraannya.
"Ada tembakan peringatan sebanyak satu kali tapi pengemudinya tetap melaju terus dan tidak mau berhenti," ujar Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).
Ia mengatakan, pelaku akhirnya berhasil dihentikan dan ditangkap.
"Pelaku ditangkap di Jalan Jogja-Solo, tepatnya di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan sekitar pukul 16.47 WIB," ujarnya.
2. Tak Memiliki SIM
Seorang penyidik di Polres Klaten memastikan, AADY belum memiliki SIM.
Meski demikian, ia diizinkan oleh orangtuanya membawa mobil.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, bocah itu sudah minta izin kepada ibunya membeli makanan untuk buka puasa di salah satu resto cepat saji di Yogyakarta.
"Tapi saat dalam perjalanan ke Jogja, dia dihentikan di Pospam Sleman lalu diminta untuk putar balik karena pelat nomornya dari luar daerah," paparnya.
Setelah putar balik, ternyata dia kembali menemui pos penyekatan di Prambanan, Jalan Raya Solo-Jogja di Klaten.
Petugas yang berjaga pun sudah melihat mobil tersebut dan memintanya untuk menepi sebentar guna ditanyai surat-surat kelengkapannya.
Terlebih mobil mewah itu berplat nomor luar daerah B-2318-STB.
Namun si sopir yang masih di bawah umur merasa panik lantaran dia sadar tak punya SIM.
"Karena dia sadar enggak punya SIM makanya langsung tancap gas sampai menabrak anggota kami," terang dia.
"Kalau untuk STNK-nya dia bawa," ucapnya.
Dia menuturkan, AADY diketahui belum lama bisa mengemudikan mobil.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku sudah satu tahun lebih ini belajar setir mobil," katanya.
3. Kondisi Polisi yang Ditabrak
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, bahwa anggota polisi yang ditabrak itu dalam kondisi sehat.
"Baik-baik saja kondisinya," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, korban tidak mengalami luka yang serius.
"Luka ringan, sudah berobat dan langsung pulang kemarin itu," paparnya.
Baca juga: Ditanya Polisi, Bocah Pakai VW Tabrak Petugas di Klaten, Akui Panik Tak Punya SIM Makanya Tancap Gas
Baca juga: Sisi Lain VW Tabrak Polisi Klaten : Mobil Kinclong Tapi Pajak Mati, AADY Beli Bekas Kini Belum Lunas
4. Terancam Pasal Berlapis
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan pelaku terancam hukuman berlapis.
AADY dikenakan Pasal 212 karena berupaya melawan petugas.
"Selain dikenakan Pasal 212, dia juga kami kenakan Pasal 335 tentang perbuatan melawan hukum," kata dia kepada TribunSolo.com.
Mengingat AADY pengemudi yang masih di bawah umur, menurut dia pihaknya akan menerapkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
"Untuk pengendara masih kami periksa tapi dengan menerapkan diversi," kata dia.
Pihaknya pun bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait dengan pemeriksaan terhadap sopir mobil pabrikan Jerman bernopol B-2318-STB tersebut.
"Kami libatkan Bapas untuk pemeriksaan ini," terangnya.
Selain itu, pengemudi berinisial AADY (16) itu tetap ditilang lantaran sudah mengemudikan mobil namun tidak punya SIM.
"Tentunya yang bersangkutan kami tilang karena masih 16 tahun," imbuh dia.
Seorang anak yang berhadapan dengan hukum baru bisa diproses apabila anak tersebut sudah berumur 14 tahun dan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.
"Tapi dalam kasus ini kan ancamannya 1 tahun 4 bulan penjara," jelas dia
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menggali keterangan dari orang tua pengendara mobil.
"Kami masih mendalami peran orang tua pelaku apakah terlibat dalam hal ini atau tidak," katanya.
5. Janji Ditindak Tegas
Polisi memastikan bahwa kasus AAD, pengemudi mobil VW yang terobos penyekatan hingga menabrak polisi yang bertugas akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.
Di media sosial, sejumlah netizen sudah memprediksi bahwa kasus ini akan selesai tanpa hukuman yang diterima AAD.
Maklum, AAD dikenal sebagai anak orang kaya.
Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kasus ini tetap diproses dengan melibatkan orang tuanya serta Bapas.
"Karena pengemudi AAD (16) masih di bawah umur maka ada pendampingan orang tuanya dan Bapas selama proses hukum berjalan," ujar dia dalam jumpa pers di Mapolres Klaten pada Senin (10/5/2021).
Andriansyah mengatakan, AAD dijerat Pasal 212 atas tindakan melawan petugas, dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
Ia mengingatkan, anak-anak minimal usia 14 tahun, tetap bisa mendapat hukuman penjara. (*)