Berita Klaten Terbaru

Tak Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Hampir 100 Pengendara Lemas Diminta Putar Balik di Prambanan

Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Penyekatan petugas gabungan di Jalan Raya Solo-Jogja, Pos Lantas Tangguh, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jumat (30/4/2021).

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Hampir 100 kendaraan diminta putar balik karena tidak bisa memenuhi syarat masuk di Pos Prambanan, Kabupaten Klaten.

Penyekatan itu dilakukan Tim Gabungan dalam rangka PPKM Darurat, Jumat (9/7/2021).

Adapun sasaran penyekatan adalah para pengendara atau pekerja yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal.

Selain itu para pengendara yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, surat keterangan kerja dan swab akan diputar balik kembali ke arah Yogyakarta.

"Agar dipahami oleh anggota sekalian mana pekerja sektor esensial dan kritikal dan mana yang bukan. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dipersilakan masuk," ujar Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu.

Baca juga: Seminggu PPKM Darurat, PKL Merintih Sepi, Pimpinan DPRD Solo Usul Gibran Alokasikan Rp 20 Miliar

Baca juga: Gudang Oksigen di Kartasura Disidak : Bahan Baku Diambil di Gresik, Polisi Tawarkan Truk Distribusi

Selama tiga jam menggelar razia dari pukul 07.00 hingga 10.00, Polres Klaten dan Tim Gabungan memeriksa sekitar 286 kendaraan di mana 97 kendaraan diputar balik ke arah Yogyakarta.

Sebanyak 97 kendaraan itu, terdiri 49 kendaraan bermotor pribadi, 21 kendaraan bermotor barang dan 27 Sepeda motor.

Kapolres menjelaskan bahwa pembatasan yang dilakukan saat ini adalah demi menekan laju penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Kabupaten Klaten.

Di mana disinyalir meningkatnya angka konfirmasi positif COVID-19 disebabkan salah satunya oleh tingginya mobilitas orang dan kendaraan.

"Yang kita lakukan demi keselamatan warga masyarakat Klaten. Lakukan tugas dengan maksimal. Saat ini negara membutuhkan tenaga kita," ulasnya.

Kapolres kemudian berpesan kepada masyarakat untuk mentaati aturan pemerintah dalam PPKM Darurat ini.

Masyarakat dihimbau tetap disiplin menerapkan 5 M di antaranya tetap di rumah, tidak bepergian kecuali untuk urusan yang mendesak.

Baca juga: Ambulans Asal Klaten Dilempar Batu di Solo, Pengelola : Bawa Pasien Biasa, Bukan Pasien Covid-19

Baca juga: Nasib Sopir Ambulans Klaten : 2 Kali Mobil Jadi Sasaran Perusakan,Minta Polisi Sikat yang Buat Teror

Jalan Ditutup

Polres Klaten dan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten akan menutup jalan protokol Kota Klaten. 

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, penutupan akan mulai dilakukan Sabtu (3/7/2021).

Hal ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat ditengah pemberlakuan PPKM Mikro Darurat. 

"Aktifitas di Jalan Pemuda akan kita batasi. Caranya pukul 16.00 Wib jalan akan kita tutup baik yang arah Solo maupun Jogja," katanya. 

Arus lalulintas akan dialihkan ke jalan lingkar. 

Satgas Covid-19 Kabupaten Klaten juga bakal malakukan penyekatan di Prambanan.

"Pemeriksaan warga yang akan masuk ke Klaten akan dilakukan," ujarnya. 

"Tentunya akan kita periksa apakah sudah pernah diswab, pernah divaksin. Akan kita cek juga keperluan apa melintas," imbuhnya. 

Pihaknya bersama-sama instansi terkait akan melakukan beberapa kegiatan dalam PPKM Mikro Darurat diantaranya ops yustisi protokol kesehatan, patroli gabungan penertiban warung atau tempat usaha yang masih buka diatas pukul 20.00 WIB.

Kegiatan olahraga tak luput dari perhatian dalam PPKM Mikro Darurat ini. 

Kapolres mewanti-wanti agar kegiatan olahraga tidak menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan bersepeda.

Bagi yang tidak taat ataupun melawan petugas pihaknya tak segan-segan menerapkan sanksi mulai dari surat peringatan, menyita kursi warung hingga pidana sebagaimana tertuang dalam UU Karantina Kesehatan dan KUHP tentang melawan petugas.

"Jika sudah peringatkan tapi masih melanggar, maka akan kita tindak secara pidana yaitu dengan UU Wabah Penyakit, UU Karantina Kesehatan. Apabila melawan petugas akan kita tindak dengan KUHP di pasal 212 sd 218 KUHP," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Penyekatan PPKM Darurat di Prambanan Klaten, 97 Mobil dan Motor Diputar Balik ke DI Yogyakarta

Berita Terkini