Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Nasib Pemilik Warung Apung di Rawa Jombor Klaten : Mau Dipindah,Ada yang Disegel karena Langgar PPKM

Sejumlah pemilik warung apung di Rawa Jombor Klaten harus menerima pil pahit karena langgar PPKM Darurat.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com
ILUSTRASI : Penampakan warung makan apung di Rowo Jombor, Dukuh Jombor, Desa Krakitan, Bayat, Klaten pada Selasa (25/5/2021). 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sejumlah pemilik warung apung di Rawa Jombor Klaten harus menerima pil pahit karena langgar PPKM Darurat.

Ternyata tertangkap petugas ada pembeli yang makan di tempat sehingga akibatnya warung di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat itu disegel.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten, Joko Hendrawan mengatakan, penyegelan dua warung apung dilakukan karena langgar PPKM Darurat yang digelar pada 3-20 Juli 2021.

"Kemarin ada dua warung apung masih buka. Sebenarnya kawasan Rawa Jombor itu sudah ditutup untuk semua kegiatan. Makanya kami tutup dan pasang police line," terang dia.

Baca juga: Hentikan Jual Beli, Pedagang Pasar Karanganyar Hening Cipta untuk Korban Covid-19 hingga Doa Bersama

Baca juga: Kronologi Kebakaran Gudang Sembako di Klaten, 6 Mobil Hangus Terbakar

Menurut Joko, kedua pemilik warung apung tersebut beralasan jika pihaknya tidak mengetahui penutupan kawasan Rawa Jombor tersebut.

"Alasannya mereka nggak tahu, tapi itu sudah jelas dipasang di penyekatan jalan ke sana Rawa Jombor ditutup sementara," jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya warung apung yang masih beroperasi justru dari pemilik warung apung lain.

"Teman-teman warung apung yang lain protes. Kalau mereka (dua warung itu) tidak ditindak maka warung apung lain yang sudah tutup akan buka semua, nah ini kan bisa berdampak makanya kami tindak," katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Budaya dan Pemuda Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho membenarkan adanya dua warung apung yang disegel karena masih nekat buka.

"Iya benar, ada yang kita segel. Sebelumnya sudah diperingati dan disurati untuk menutup warungnya bahkan sampai tiga kali," ujarnya.

Menurutnya, selama pelaksanaan PPKM Darurat di KLaten, pihaknya mengimbau semua pengelola di sektor pariwisata untuk mengikuti aturan yang berlaku.

"Semua ini demi kebaikan kita bersama agar angka sebaran Covid-19 menurun dan Klaten keluar dari zona merah," imbuhnya.

Asal-usul Warung Apung

Warung apung di Rowo Jombor, Dukuh Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten rencananya akan dipindah ke daratan.

Namun wacana yang dikeluarkan Pemkab Klaten tersebut menimbulkan penolakan oleh sejumlah pemilik warung apung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved